Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mayjen TNI Jaswandi: Terorisme adalah Kejahatan kepada Negara

Panglima Kodam IV Diponegoro, Mayjen TNI Jaswandi, mengatakan, tentara siap apabila sewaktu-waktu diminta membantu untuk menangani kasus terorisme.

Penulis: suharno | Editor: iswidodo
tribunjateng/yayan isro roziki
Panglima Kodam IV Diponegoro, Mayjen TNI Jaswandi, mengatakan, tentara siap apabila sewaktu-waktu diminta membantu untuk menangani kasus terorisme. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Panglima Kodam IV Diponegoro, Mayjen TNI Jaswandi, mengatakan, tentara siap apabila sewaktu-waktu diminta membantu untuk menangani kasus terorisme.

"Banyak bantuan yang bisa diberikan seperti memberi gambaran kepada masyarakat bahwa terorisme merupakan kejahatan kepada negara," ujarnya ditemui seusai acara penyerapan aspirasi masyarakat oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme di Balai Kota Solo, Kamis (21/7).

Hal itu, ia kemukakan terkait usulan Tim Pansus mengenai keterlibatan anggota TNI saat melakukan penanganan kasus terorisme. Hanya saja, Pangdam menyerahkan hal tersebut kepada kebijakan Panglima TNI.

"Tentu hal tersebut menjadi bahasan Panglima TNI apabila diminta mengerahkan pasukan. Jika memang instruksi dari Panglima TNI mengerahkan pasukan, ya setiap anggota wajib TNI siap," tandasnya.

Pangdam menambahkan, perlunya undang-undang yang membatasi ruang gerak terorisme sehingga tidak muncul adanya tindakan radikal kembali. "Kemauan untuk menjadi teroris ini yang wajib dihilangkan melalui peraturan atau undang-undang yang harus diterapkan oleh masyarakat," sambungnya.

Dalam kegiatan penyerapan aspirasi tersebut, selain sejumlah anggota Pansus, juga diikuti Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono serta Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Jaswandi.

"Selain TNI/Polri, kami juga mengundang tokoh agama, sivitas akademika dari Perguruan Tinggi, hingga tokoh-tokoh dari NU (Nahdatul Ulama) serta Muhammadiyah," ujar Wakil Ketua Pansus Revisi UU Pemberantasan Terorisme, Syaiful Bahri Anshori.

Syaiful juga menegaskan, aksi terorisme sudah mengancam kepada kedaulatan negara sehingga perlunya keterlibatan anggota TNI. "Aksi-aksi terorisme selama ini sudah mengancam kedaulatan negara. Tentu perlu adanya keterlibatan TNI untuk menanganinya," katanya.

Dia menambahkan adanya ancaman aksi teroris secara global maka diperlukan lembaga yang terdiri dari satuan kepolisian, TNI hingga Badan Intelejen Negara (BIN).

Namun, dia mengatakan, tim Pansus belum menetapkan akan membentuk lembaga baru atau menyatukan beberapa instansi pemerintah tersebut ke lembaga pemberantasan teroris yang sudah ada, yakni Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). "Hal tersebut belum diputuskan karena hal tersebut masih memerlukan pembahasan pada rapat Pansus," tandasnya. (tribunjateng/suharno)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved