Balai Litbang Agama Semarang: Kami Segera Serahkan Hasil Penelitian ke Kemenag
Berdasarkan fungsi pengawas di tingkat madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengaturnya dan setidaknya ada enam point
Penulis: deni setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA -- Berdasarkan fungsi pengawas di tingkat madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengaturnya dan setidaknya ada enam point yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 2 Tahun 2012.
"Telah tertuang di PMA itu dan secara rinci terkait fungsi pengawas madrasah yang perlu diketahui bersama, telah tertuang di Pasal 4. Ada enam poin dan kegiatan penelitian yang dilakukan tim mencoba menelusuri sudah atau belum optimalnya fungsi pengawas tersebut," jelas Kepala Balai Litbang Agama Semarang Koeswinarno kepada Tribun Jateng, Senin (25/7/2016).
Keenam poin itu, lanjutnya, yakni pengawas melakukan penyusunan program pengawasan di bidang akademik serta manajerial, lalu pembinaan dan pengembangan madrasah. Membina, pembimbingan, pengembangan profesi guru madrasah.
Selanjutnya pengawas memantau penerapan standar nasional pendidikan, menilai hasil pelaksanaan program pengawasan. Dan melaporkan pelaksanaan tugas tersebut.
"Dari keenam fungsi tersebut, tim peneliti tertarik untuk menelusuri. Hasilnya pun cukup membuka mata bersama. Terlebih di saat mereka para pengawas dihadirkan secara langsung melihat, menyampaikan unek-uneknya di seminar hasil penelitian yang dilakukan tim beberapa bulan yang lalu," ucapnya.
Secara umum, lanjutnya, mayoritas kinerja pengawas mengalami berbagai hambatan atau kendala. Karena itu, hikmah dari pelaksanaan penelitian yang kemudian hasilnya dipaparkan di hadapan mereka tersebut, sebagai endingnya adalah pemberian rekomendasi yang berdasar pada penyampaian usulan ataupun unek-unek yang telah dicatat oleh tim.
"Pasca kegiatan, kami akan segera kirim hasil penelitian termasuk rekomendasi dari seluruh peserta kepada pimpinan di Kementerian Agama RI. Harapannya, rekomendasi tersebut dapat menjadi bagian prioritas kegiatan pemerintah dalam mengembangkan serta mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang hendak diterapkan di tahun mendatang," ungkapnya.
Masih berkait pada pengawas, tambahnya, sesuai PMA RI Nomor 31 Tahun 2013 pun juga dijelaskan secara cukup jelas. Semisal di Pasal 6 yang menyebutkan kualifikasi pengawas yakni mereka yang telah memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8 tahun sebagai guru madrasah atau guru Pendidikan Agama Islam (PAI) atau 4 tahun sebagai kepala madrasah.
"Tetapi pada kenyataannya, tak sedikit yang tidak tertarik. Sebab terdapat mindset dari sebagian mereka yang merasa seakan-akan bagian dari orang buangan, bukan berdasarkan prestasi. Buangan yang dimaksud itu yakni dari jabatan guru serta kepala sekolah yang ingin memperpanjang usia pensiun. Kondisi tersebut juga bagian yang memprihatinkan," jelasnya.
Atas dasar itu, papar Kepala Pusat Litbang Pendidikan dan Keagamaan Kemenag RI Hamdar Arraiyyah menegaskan, perlu semakin giatnya sosialisasi ataupun edukasi terhadap para guru, kepala madrasah, serta pengawas terhadap tugas fungsi pokok pengawas tersebut. Dan melalui penelitian yang dihasilkan oleh tim tersebut, bakal menjadi bagian penting untuk membuat atau mengubah kebijakan.
"Pengawas itu memiliki tugas mulia. Mereka telah menjadi bagian penting, telah menjadi tumpuan harapan dalam menjalankan reformasi birokrasi di dunia pendidikan. Karena itu, sudah seyogyanya dari sisi kelembagaan dan sumberdaya manusia (SDM) pun disesuaikan dengan standardisasi. Atas hasil penelitian tersebut, harapan kami juga sesuai dengan kenyataan, yang mewakili mereka untuk mengembangkan sebuah peraturan kelak," ucap Hamdar. (*)