Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ingat Yuni Rahayu, Calon TKI yang Sempat Dihukum 6 Bulan Penjara? Begini Nasibnya Sekarang

Masih ingat dengan Yuni Rahayu, calon tenaga kerja indonesia (TKI) yang gagal berangkat karena dituduh melakukan penipuan?

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masih ingat dengan Yuni Rahayu, calon tenaga kerja indonesia (TKI) yang gagal berangkat karena dituduh melakukan penipuan terhadap perusahaan yang akan memberangkatkannya?

Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan diperkuat putusan hakim Penhadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. kemudian ia pun kemudian mengajukan kasasi dan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung (MA).

Atas dasar itu, Yuni Rahayu kemudian mengajukan gugatan terhadap Kejari Semarang dan Polrestabes Semarang berupa permohonan ganti rugi atas penetapan tersangka hingga penahanannya. Sidang gugatan beragenda putusan atas permohonan Yuni digelar di PN Semarang, Senin (25/7/2016).

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Zainal, menyatakan menolak permohonan ganti rugi tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim Zainal menyebutkan bahwa Yuni Rahayu dan kuasa hukumnya dari LBH Mawar Saron Semarang sebagai pemohon tidak dapat membuktikan kesalahan para Termohon yakni Kejari Semarang dan Polrestabes Semarang.

Putusan tersebut sontak membawa kekecewaan berat terhadap Yuni Rahayu yang saat itu menghadiri sidang didampingi kuasa hukumnya Monica Agnesephine dari LBH Mawar Saron Semarang. Pasalnya putusan maupun pertimbangan hakim tersebut sangat jauh dari keadilan bila dilihat dari aspek hukumnya.

"Saya jelas kecewa atas putusan hakim yang menolak permohonan saya," kata Yuni seperti yang disampaikan dalam rilis yang dikirim ke Tribun Jateng.

Kuasa hukum Yuni, Monica Agnesephine menuturkan, pertimbangan hakim Zainal yang masih mempersoalkan mengenai salah atau tidaknya para termohon adalah pertimbangan yang keliru dan sama sekali tidak menyentuh materi pokok permohonan ganti rugi Yuni Rahayu yang sesungguhnya tidak lagi mempersalahkan hal tersebut.

"Mengenai salah tidaknya para termohon seharusnya sudah bisa dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Yuni Rahayu lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Yuni terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Monica.

Ia menambahkan, hakim juga menyatakan bahwa penahanan dan proses hukum yang dilakukan oleh para termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP sehingga tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.

Pertimbangan tersebut, katanya, tidaklah sesuai dengan materi permohonan ganti rugi Yuni Rahayu. Sebab sebagai pihak Pemohon Yuni Rahayu tidak mempermasalahkan mengenai sah tidaknya penahanan akan tetapi menuntut ganti rugi karena telah nyata terjadi kekeliruan penerapan hukum dalam proses hukum atas dirinya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

"Pertimbangan hakim tersebut juga menjadi tidak relevan oleh karena pertimbangan hakim tersebut justru mempersoalkan mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan yang dilakukan oleh Para Termohon. Putusan tersebut telah keluar dari materi permohonan ganti rugi yang diajukan Yuni," jelasnya.

Hal ini, lanjut Monica, menimbulkan pertanyaan apakah Hakim dalam perkara tersebut benar-benar memahami dan menguasai apa yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengenai ganti rugi? Sebab, menurutnya, Pasal 95 ayat (1) KUHAP merupakan hak tersangka, terdakwa atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan sebagaimana dialami oleh Yuni.

"Putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Yuni Rahayu seharusnya sudah dapat menjadi acuan bagi Hakim untuk melihat bahwa telah terjadi kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan dalam kasus Yuni," tandasnya.

Oleh karena itu, Yuni Rahayu melalui kuasa hukumnya dari LBH Mawar Saron Semarang akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut serta berharap mendapatkan keadilan dari putusan yang didasarkan pada hati nurani yang hidup. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved