Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eksekusi Terpidana Mati

Merry Utami Terpidana Mati dari LP Tangerang Dipindahkan ke Nusakambangan

Merry Utami Terpidana Mati dari LP Tangerang Dipindahkan ke Nusakambangan

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS.COM
JAKSA AGUNG PRASETYO 

TRIBUNJATENG.COM - Terpidana mati Merry Utami telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang ke Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi tahap III dilaksanakan di Nusakambangan.

Apakah Merry dipindahkan ke Nusakambangan karena hari pelaksanaan eksekusi tahap III sudah semakin dekat? Sampai Minggu (24/7) siang, tak ada penjelasan resmi mengenai alasan pemindahan tersebut.

Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris, hanya membenarkan bahwa Merry diberangkatkan dari Lapas Tangerang pada Sabtu (23/7) malam. Dia tiba di Nusakambangan Minggu (24/7) sekitar pukul 04:30.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, dia masuk sel isolasi di Lapas Besi. Ini sebagai masa pengenalan lingkungan karena dia masih baru," kata Aris yang dihubungi dari Jakarta, kemarin siang.
Di sel isolasi tersebut, Merry hanya seorang diri. Dia dipisahkan dari tahanan lain karena seorang perempuan. Tahanan lain adalah lelaki.

Aris menambahkan, pengamanan terhadap Merry dilakukan seperti biasa. Dia mengaku tidak tahu alasan pemindahan terpidana mati itu ke pulau lokasi eksekusi tahap III.
"Kami hanya menerima. Kami terima napi yang dipindah ke sini," kata Aris yang juga kepala Lapas Batu, Nusakambangan, itu..

Merry adalah terpidana kasus narkotika. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003. Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan kejaksaan dan kepolisian telah menyiapkan segala hal terkait pelaksanaan eksekusi.

Hukuman mati itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia menambahkan, waktu eksekusi akan ditentukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) dan kasasi yang diajukan oleh beberapa terpidana mati.

Meski memberikan sinyal bahwa eksekusi tahap III akan segera dilaksanakan, Prasetyo tak membeberkan nama-nama terpidana mati yang akan digiring ke hadapan regu tembak.
Namun, informasi yang diterima media menyatakan, satu terpidana mati yang akan menjalani hukuman pada eksekusi tahap ketiga adalah Freddy Budiman.

Freddy bandar kelas kakap yang sampai beberapa tahun lalu mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara. Dia berkali-kali tersangkut kasus narkotika, yang terbesar adalah penyelundupan 1,2 juta pil ektasi pada 2012. (kompas.com/yog)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved