Eksekusi Terpidana Mati
Kisah Suka Duka Merri Utami Sebelum Menghadapi Regu Tembak di Nusakambangan
Kisah Suka Duka Merri Utami Sebelum Menghadapi Regu Tembak di Nusakambangan
TRIBUNJATENG.COM - Nama Merri Utami disebut-sebut akan menjadi salah satu napi yang akan menghadapi eksekusi regu tembak dalam waktu dekat ini. Dalam catatan resmi Merri Utami Binti Siswandi (42) adalah warga Jl Veteran, Kampung Notosuman RT 05 RW 05, Kelurahan Singopuran, Kartasura, Sukoharjo. Namun ketika dicek di alamat tersebut, warga sekitar mengatakan bahwa Merri bukanlah warga kampung mereka.
Diakui bahwa Merri pernah tinggal sekitar setahun di rumah kakaknya yang berada di kampung itu. "Warga sini tak banyak yang mengenal dia (Merri Utami), karena memang bukan warga kampung kami. Seingat saya dia tidak lama tinggal menumpang di rumah kakak perempuannya di kampung ini. Hanya sekitar setahun setelah berpisah dengan suaminya. Seingat kami dia sebelumnya tinggal di Madiun dengan suami dan satu orang anaknya," ujar Priyono, warga setempat, Senin (25/7)..
Sedangkan kakak Merri dan keluarganya menolak ditemui wartawan untuk dikonfirmasi mengenai keterangan tetangga tersebut. Penghuni rumah tidak ada yang bersedia keluar untuk dimintai keterangan apakah keluarga juga sudah mendapat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung terkait rencana eksekusi napi terpidana mati tahap ketiga.
Merri ditangkap oleh petugas di terminal D kedatangan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng pada 31 Oktober 2001 karena kedapatan membawa narkotika jenis heroin seberat 1,10 Kg. Akibat kesalahan itu pada18 Juli 2002 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Merri. Vonis itu dikuatkan oleh putusan persidangan banding di Pengadilan Tinggi Jabar di Bandung pada 27 Januari 2003.
Kasasi yang diajukan oleh Merri juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 20 Januari 2006. Demikian juga dengan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Putusan PK pda 14 Maret 2016 menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan Merri Utami. Merri dipindah dari LP II A Tangerang ke Nusakambangan pada Minggu (24/7) pagi. Dia langsung menempati ruang isolasi di Lapas Besi di pulau tersebut.
Cerita duka tentang Merri bermula ketika dia berkenalan dengan seorang warga negara Kanada bernama Jerry di McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Jerry lalu mengajak Merri pergi ke Nepal pada tanggal 16 Oktober 2001 dengan tujuan liburan. Merri berangkat ke Nepal dari Singapura dan transit di Thailand. Sementara, Jerry telah lebih dulu berangkat. Setelah beberapa waktu di Nepal, Jerry kembali ke Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2001 dengan alasan bisnis.
Jerry meminta Merry Utami tinggal di Nepal selama dua minggu. Jerry sempat menelepon Merri dan mengatakan bahwa tas Merri jelek dan akan dibelikan tas baru. "Tas kamu sudah jelek, nanti aku suruh temanku bawakan tas buat kamu. Tetapi ini tas untuk barang contoh dikasih seorang customer di Jakarta," ucap Jerry seperti dalam salinan putusan yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA).
Kemudian pada 31 Oktober 2001, Merri pergi ke sebuah tempat hiburan di Nepal sesuai arahan Jerry. Di tempat itu, Merri berkenalan dengan dua orang bernama Muhammad dan Badru. Keduanya lalu memberikan sebuah tas kepada Merri.
Dengan membawa tas tersebut, Merri pun kembali ke Indonesia. Petugas yang curiga dengan Merri lalu memeriksa tasnya dan ditemukan serbuk putih yang disembunyikan di dinding tas berupa dua bungkusan bersampul kertas karton. Merri lantas diadili dan akhirnya dihukum mati karena kedapatan membawa heroin. (tribunjateng/cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lapas-pasir-putih-nusa-kambangan-cilacap_20160726_083916.jpg)