Tanggapan Ketua DPRD Kudus Soal Anggotanya Dibekuk BNNP Jateng Karena Narkoba
Ketua DPRD Kudus, Masan, tak mau terburu-buru menyikapi soal anggotanya, yang terlibat penyalahgunaan narkoa jenis sabu-sabu.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: galih pujo asmoro

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua DPRD Kudus, Masan, tak mau terburu-buru menyikapi soal anggotanya, yang terlibat penyalahgunaan narkoa jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kudus, AI, dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, di kawasan perumahan Puri Anjasmoro Semarang, Senin (25/7/2016) kemarin.
"BNNP baru mau rilis besok, kita jangan kesusu (terburu-buru, red)," katanya, dalam sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (26/7/2016).
Pernyataan Masan ini menanggapi desakan anggota DPRD Kudus, Kabsyin, yang mendesak agar pimpinan dewan dan badan kehormatan (BK) segera mengambil sikap.
"Jangan menunggu proses hukum lebih lanjut, ini sudah menyangkut kehormatan isntitusi dewan," kata Kabsyin, dalam forum sidang paripurna.
Menurut polisiti Partai Kebangkita Bangsa (PKB) ini, jika tak segera mengambil sikap secara resmi, maka hal itu berpotensi dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan maupun DPRD Kudus secara institusi. (*)