Cegah Kebocoran Pendapatan, 339 Kapal Ikan Diukur Ulang
Sedikitnya 339 kapal penangkap ikan di Kota Pekalongan wajib melalui pengukuran ulang bobot dan dimensi kapal
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sedikitnya 339 kapal penangkap ikan di Kota Pekalongan wajib melalui pengukuran ulang bobot dan dimensi kapal.
Hal itu sesuai Permen KP nomor 11 tahun 2016 tentang standar pelayanan minimun hasil pengukuran ulang.
Kasubdit Analisis Dokumen Usaha Penangkapan Ikan Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yeppi Sudarja menjelaskan, pengukuran ulang kapal itu dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran pendapatan negara.
"Ada sinyalir begitu (kebocoran pendapatan-red), makanya sekarang diukur ulang bahwa kapal itu sudah sesuai dokumennya," jelas dia, di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan, Rabu (27/7/2016).
Untuk memudahkan verifikasi tersebut, pihaknya membuka gerai pengurusan izin kapal dari tanggal 25-29 Juli 2016.
Kapal penangkap ikan yang tercatat di Kota Pekalongan, diwajibkan melalui prosedur tersebut atau akan dicap melakukan 'ilegal fishing'.
"Pemilik kapal harus mendapatkan izin penangkapan ikan jika tidak ingin dianggap ilegal," ujar dia.
Dia mengharapkan, adanya kesadaran agar pemilik kapal patuh terhadap dokumen-dokumennya.
Seperti diketahui, saat ini diduga masih ada kapal yang tidak sesuai dokumennya agar biaya yang dikeluarkan lebih rendah.
Markdown tersebut, diantisipasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pemilik kapal tidak dikenakan biaya untuk pengurusan pengukuran ulang ini. Harapannya tertib secara dokumennya, lengkap dan valid maka akan kita proses," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/nelayan_20160727_165332.jpg)