Eksekusi Terpidana Mati
Eksekusi Terhadap 10 Terpidana Mati akan Dilaksanakan pada Tahap Selanjutnya
Eksekusi Terhadap 10 Terpidana Mati akan Dilaksanakan pada Tahap Selanjutnya
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Adi Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Proses eksekusi yang rencananya akan dilakukan terhadap 14 terpidana mati tidak bisa berlangsung sepenuhnya. Jumat (29/07/2016) pukul 00.45, proses eksekusi hanya dilakukan terhadap empat orang terpidana mati saja.
Mereka yaitu Freddy Budiman, Seck Osmane asal Senegal, Michael Titus Eighweh (Nigeria), dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria).
Menurut Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampindum), Noor Rachmad, pemilihan keempat terpidana yang akhirnya dieksekusi itu lewat pertimbangan Komprehensif dan mendalam.
"Memang dari pertimbangan hukum, masing-masing (dari empat terpidana mati yang dieksekusi itu) dua kali sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak," kata Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/07/2016) pukul 02.00.
Noor Rachmad menjelaskan bila jenazah Freddy akan dibawa ke Surabaya, Doctor ke Banyumas, dan dua lainnya akan dibawa ke Nigeria sesuai tempat asalnya.
Lalu, kapan proses eksekusi 10 terpidana lainnya?
"Dengan kajian hukum yang ada, sejauh ini ada cuma empat saja (terpidana mati yang dieksekusi). Lainnya (terpidana mati) akan dilakukan pada tahap selanjutnya dan nanti akan diinformasikan," ujarnya.
Saat jumpa pers, Noor Rachmad didampingi Kapolda Jateng Irjen Chondro Kirono. Hujan deras dan petir masih berlangsung ketika Noor Rachmad menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura. (*)
PKS Dukung Pengusutan Dugaan Keterlibatan Oknum BNN dan Polri dalam Bisnis Narkoba Freddy Budiman |
![]() |
---|
VIDEO Aktivis Gelar Aksi Membela Merri Utami agar Bebas dari Eksekusi Mati |
![]() |
---|
Misteri Suara Tangisan Bersahutan di Ruang Isolasi Terpidana Mati |
![]() |
---|
Eksekusi Mati pada Malam Jumat Kliwon Dianggap Hari Baik |
![]() |
---|
Kisah Suhendro Petugas yang Memandikan Jenazah Terpidana Mati |
![]() |
---|