Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Ijazah Palsu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tak Tahu Arti S1

Terdakwa kasus ijazah palsu, M Rifai, terbata-bata saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada sidang perdana

surya/irwan syairwan
M Rifai saat menjalani sidang perdana terkait ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (3/8/2016). 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Terdakwa kasus ijazah palsu, M Rifai, terbata-bata saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada sidang perdana, Rabu (3/8/2016). I Gde Bagus Komang Wijaya Adhi yang menjadi Hakim Ketua menanyai langsung biodata Rifai.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif ini terlihat gugup dan terbata-bata menjawab pertanyaan Hakim Wijaya Adhi. Bahkan, mantan Ketua DPC Partai Gerindra ini tak bisa menjawab pertanyaan Hakim Wijaya Adhi ketika meminta Rifai menjelaskan arti dari S1.

"Pendidikan saudara S1. Artinya apa S1 itu," tanya Hakim Wijaya Adhi ke Rifai.

Rifai menjawab arti S1 sebagai sarjana. Hakim bertanya lagi untuk penekanan, yang tetap dijawab sama oleh Rifai.

"S1 itu artinya Strata 1, bukan sarjana. Saudara mengerti sekarang," ujar Hakim yang direspon anggukan oleh Rifai.

Rifai didakwa kasus ijazah palsu yang digunakan sebagai syarat pengajuan caleg pada Pileg 2014 silam. Ijazah yang diduga palsu itu dikeluarkan Universitas Yos Sudarso Surabaya (UYSS). Namun, UYSS menyatakan tak pernah menerbitkan ijazah itu. (Surya/

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved