Pedagang Dilarang Jual Bebas Obat Keras
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, Widoyono, melarang pedagang menjual antibiotik dan obat keras
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, Widoyono, melarang pedagang menjual antibiotik dan obat keras secara bebas.
"Penjualan antibiotik secara bebas menimbulkan efek resistensi. Hal tersebut merupakan riwayat mengapa seseorang jadi kebal antibiotika," kata Widoyono, Rabu (10/8).
Dia menuturkan, antibiotik dan pereda rasa sakit dilarang dijual secara bebas. Ada beberapa obat yang dijual secara bebas tanpa adanya resep dokter. Obat tersebut tercantum dalam peraturan Kementerian Kesehatan.
"Sebagai contoh obat radang sendi yang untuk pengapuran. Obat tersebut dijual seluruh Indonesia untuk mengantisipasi ketersediaan obat tersebut di tempat terpencil. Penjualan obat tergantung pada daerah yang ada di Indonesia," terangnya.
Widoyono menuturkan, untuk menekan peredaran antibiotik dijual bebas diperlukan pengawasan dan pembinaan pada apotek. Selain itu adanya kampanye ke masyarakat. (*)
Tulisan lengkapnya bisa dibaca di Harian Tribun Jateng Edisi Kamis (11/8)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/obat-racikan_20160809_142527.jpg)