Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Setelah Dipenjara 14 Tahun dengan Tuduhan Meracuni Balita, Wanita Ini Bebas dan Dapat 3,4 Miliar

Nasib malang menimpa seorang perawat asal Yunnan, China. Perawat bernama Qian Renfeng ini salah dipenjara selama 14 tahun atas tuduhan pembunuhan

Tayang:
Penulis: Widha Kumalasari | Editor: muslimah
Shanghaiist

TRIBUNJATENG.COM - Nasib malang menimpa seorang perawat asal Yunnan, China. Perawat bernama Qian Renfeng ini salah dipenjara selama 14 tahun atas tuduhan pembunuhan.

Kejadian tersebut berawal saat Qian bekerja sebagai perawat di sebuah TK setempat. Salah satu tugasnya yakni menyiapkan makanan anak-anak setiap pagi.

t

Namun, nasib malang menimpanya pada 22 Februari 2002. Seorang balita jatuh sakit dan meninggal lantaran keracunan makanan serta dua anak lainnya masuk rumah sakit.

Tak disangka Qian malah mengaku bahwa ia mencampur racun tikus ke dalam makanan anak-anak.

Rupanya Qian telah dipaksa untuk mengakui bahwa ia yang membunuh balita tersebut. Berdasarkan pengakuan Qian akhirnya pengadilan setempat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Qian pada 3 September 2002.

Dalam menjalani hukumannya, Qian tak berhenti berjuang untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut hingga ke Mahkamah Agung Yunnan. Namun, permohonan Qian gagal dan ia terpaksa mendekam di jeruji besi selama 14 tahun.

Qian tak pernah menyerah untuk mendapatkan kebebasan.

Akhirnya, pada Mei 2015 kejaksaan Yunnan memutuskan bahwa ada kekurangan bukti untuk mendukung kasus Qian tersebut.

Demikian pula Mahkamah Agung Yunnan yang juga menemukan kurangnya bukti. Qian pun diizinkan untuk bebas pada tahun lalu.

Tak cukup sampai disini perjuangan Qian. Ia meminta kompensasi atas waktunya selama 14 tahun yang habis di penjara kepada Mahkamah Agung Yunnan. Qian pun menerima sekitar $ 260.000 atau Rp 3,4 miliar sebagai kompensasi atas kesalahan dipenjara.

Selain itu, wakil kepala hakim dari pengadilan Yunnan, Tian Chengyou juga meminta maaf kepada Qian atas kesalahan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved