Kasus Asusila
Tepergok Gauli Anak Satpam, Imron Sembunyi di Kamar Mandi, Akhirnya Begini
Tepergok Gauli Anak Satpam, Imron Sembunyi di Kamar Mandi, Akhirnya Begini
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Imron (32) sudah empat kali menggauli Bunga (bukan nama sebenarnya) perempuan masih berusia 16 tahun yang dianggap sebagai pacarnya. Namun aksi mesum yang terakhir ini dia tepergok ayah Bunga, bernama Khum seorang satpam sebuah perusahaan.
Saat Khum pulang kerja, dia curiga pada anaknya di kamar rumahnya Kelurahan Karangsari Kecamatan Kendal, pada Rabu (27/7/2016) dini hari. Khum pergoki anaknya sedang berduaan dengan Imron yang tidur pulas. Khum pun menahan emosi kemudian panggil warga untuk menangkap Imron. Imron cepat-cepat bersembunyi di kamar mandi dalam rumah tersebut. Akhirnya ditangkap oleh warga.
IMRON DITAHAN DI MAPOLRES KENDAL

Imron mengaku bahwa Bunga adalah pacarnya. Keduanya sudah menjalin hubungan sejak tiga bulan lalu. Keduanya berkenalan melalui jejaring sosial facebook. Saat merayu sang kekasih untuk bercinta, Imron selalu berjanji bahwa ia akan menikahi Bunga. Tidak hanya itu, Imron pun mengeluarkan jurus mautnya, yakni mengaku sebagai orang berada.
"Saya bilang punya rumah, mobil, dan sawah. Kami sudah berhubungan intim sebanyak empat kali," akunya.
Dia mengaku saat tepergok ayah Bunga yang sedang buka pintu rumah, buru-buru Imron sembunyi di kamar mandi. Sementara Khum yang baru pulang kerja sebagai satpam, akhirnya mengetahui adanya orang asing dalam rumah bersama sang putri. Tak mau ambil resiko, Khumaedi pun memanggil warga untuk datang ke rumah, yang kemudian beramai-ramai menangkap Imron.
Kapolres Kendal, AKBP Maulana Hamdan, mengatakan bahwa orangtua Bunga sebenarnya sudah mencurigai hubungan terlarang tersebut. Namun Khum gagal mendapatkan pengakuan DS yang terus menampik saat ditanya. Meski didesak namun Bunga tak pernah mengaku.
"Pelaku telah melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan ancamannya minimal lima tahun sampai maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres, Kamis (11/8/2016). (*)