Seorang WNI Perkosa ABG di Ruang Ganti Kolam Renang, Begini Akibatnya
Seorang WNI Perkosa ABG di Ruang Ganti Kolam Renang, Begini Akibatnya
Penulis: Widha Kumalasari | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM - Seorang WNI yang berprofesi sebagai pekerja konstruksi di Kuala Lumpur, Malaysia telah diganjar hukuman 30 tahun penjara serta hukuman cambuk rotan sebanyak 20 kali.
The Session Court telah memutuskan hukuman tersebut kepada Shamsul Arifin Muhammad (22) dengan tuduhan pemerkosaan seorang gadis 11 tahun.
Dikutip dari The Star, Senin (15/8/2016) hakim Datin Kunasundary Marimuthu menjatuhkan hukuman pada Senin (15/8/2016) dan berlaku mulai 6 Maret 2016. Shamsul dituduh melakukan pelanggaran yang dilakukan di ruang ganti perempuan di kolam renang pada 6 Maret 2016.
"Pelanggaran itu dilakukan dengan niat yang kejam. Tindakan Anda untuk memuaskan hasrat kebinatangan dalam diri Anda," kata Kunasundary sebelum hukuman dijatuhkan sebagaimana ditulis thestar.com.
Kunasundary juga menambahkan bahwa Shamsul harus diisolasi dari masyarakat dan demi keadilan bagi keluarga serta korban. Shamsul juga mengatakan bahwa ia menyesal dan bertobat atas pelanggaran tersebut.
Wakil jaksa penuntut umum, Liyana Zawani Mohd Radzi mengatakan pelanggaran itu lebih tinggi dari perkosaan. Ibu korban mengatakan kepada pengadilan bahwa putrinya merasa malu. Anaknya telah kehilangan berat badan karena stres atas insiden tersebut. (*)