HRD Sekabupaten Kendal Dikumpulkan Jasa Raharja Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?
PT Jasa Raharja Jateng bersama BPJS Ketenagakerjaan Semarang 1 mengumpul seluruh HRD perusahaan swasta di kendal, Selasa (16/8/2016).
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - PT Jasa Raharja Jateng bersama BPJS Ketenagakerjaan Semarang 1 mengumpul seluruh HRD perusahaan swasta di kendal, Selasa (16/8/2016). Bertempat di argo wisata tirto arum, Kendal, para HRD diberi penjelasan terkait santunan kecelakaan kerja.
Kasubag hukum dan humas,PT Jasa Raharja Jateng,Sagitaryono dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi. Pihak Jasa Raharja sebagai penjamin pertama, dan dilanjutkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin kedua.
"Misalnya kalau ada mobil perusahaan tertimpaa crane? Siapa yang tanggung jawab. Jika ada laporan polisi dan masuk kecelakaan, kami yang menjamin," katanya di hadapan 100 peserta.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa santunan kecelakaan lalu lintas dalam bekerja nilainya sama kecelakaan biasa. Pihaknya menjamin biaya perawatan maksimal Rp 10 juta dan santunan kematian Rp 25 juta.
Selain HRD perusahaan swasta, pihaknya juga memanggil dinkes dan pengurus rumah sakit serta puskesmas sekabupateñn Kendal. Tujuannya agar penyedia layanan kesehatan tahu mekanisme pembayaran terkait kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang 1,Pepen menambahkan jika biaya perawatan melebihi jaminan Jasa Raharja, saat itulah posisinya sebagai penjamin kedua masuk.
Jadi, para pekerja yang mengalami kecelakaan tidak perlu khawatir biaya perawatan. Sebab, sudah ada dua perusahaan yang menjamin.
"Karena itu kami berharap seluruh perusaahaan juga rutin membayar jaminan ketenagakerjaan karyawannya," jelasnya. (*)