Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masalah KTP Elektronik

Warga Ini Sudah Empat Tahun Rekam Data e-KTP Tapi masih Diberi KTP Model Lama

Warga Ini Sudah Empat Tahun Rekam Data e-KTP Tapi masih Diberi KTP Model Lama. Dan faktanya KTP itu masih bisa digunakan.

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: iswidodo
Tribun Jateng/daniel ari purnomo/dok
Pemohon Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Herni mengatakan sudah kali keempat bolak-balik ke kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Warga Bandarjo, Ungaran Barat, Guntur Susilo menuturkan dirinya belum menerima e-KTP (elektronik Kartu Tanda Penduduk), sejak perekaman data tahun 2012 lalu. Yang ia terima KTP model lawas, berbahan kertas yang dilaminasi plastik.

"Saya beserta istri sudah ikut perekaman e-KTP massal. Tetapi sampai sekarang belum jadi. Malah dapat yang lawas," kata Guntur, panggilannya, Minggu (21/8/2016).

Saat mendapat KTP lama, Guntur tak menanyakan e-KTP baru miliknya. Ia pula berujar pihak Kecamatan Ungaran Barat tak memberi keterangan, terkait wujud e-KTP yang seharusnya diberikan.

"Saya juga tidak tahu. Waktu itu diberikan KTP model lawas ya saya terima. Lalu pulang," ujarnya..

"Kalau mengurus surat-surat bayar pajak kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan BPJS saya pakai KTP ini masih bisa kok. Jadi saya pikir tak ada masalah dan semoga memang tidak ada masalah," imbuhnya.

Terkait kabar pemberlakuan prosedur pelayanan publik berdasar Nomor Induk Kependudukan (NIK), Oktober 2016 nanti, Guntur mengatakan akan datangi Disdukcapil untuk mencari tahu status NIK miliknya sudah masuk database kependudukan atau belum.

"Sudah ada aturan baru, tetapi kok belum ada sosialisasi dari Disdukcapil ya? seharusnya hal seperti ini segera disosialisasikan, sekalian solusinya bagaimana," cetusnya.

Kisah serupa pula dialami warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Nurul Azizah. Sebelum menikah, Nurul sudah mengikuti perekaman data dan memiliki e-KTP. Setelah menikah, ia membuat KTP baru untuk memperbarui status perkawinan. Yang didapat malah KTP model lawas, berbahan kertas berlaminasi plastik. "Apakah saya perlu membuat e-KTP lagi? Soalnya yang sekarang (KTP), modelnya lama," tanya Nurul. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved