Pilkada Serentak di Jateng
BKD Kota Salatiga Ancam Pecat PNS yang Tidak Netral di Pilkada
BKD Kota Salatiga Ancam Pecat PNS yang Tidak Netral di Pilwakot Salatiga 2017
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Jelang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) yang tinggal sebulan lagi atau tepatnya mulai 21 hingga 23 September 2016 mendatang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Salatiga kian aktif menyosialisasikan aturan dalam menyikapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 ini.
Menurut Kepala BKD Kota Salatiga Gati Setiti, di berbagai kesempatan bahkan sudah disampaikan baik secara tertulis maupun lisan, pihaknya telah mewanti-wanti berkait aturan tegas terhadap seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Salatiga. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai yang tidak bersikap netral dapat diberhentikan tidak hormat.
“Di Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sangat jelas. Jika ada PNS di Pemkot Salatiga tidak bersikap netral, ketahuan menjadi anggota serta pengurus partai politik tertentu, akan diberhentikan secara tidak hormat. Itu yang selalu kami wanti-wanti. Prinsipnya, jangan sampai di Salatiga ada PNS yang berusaha memihak ke satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2017 ini,” kata Gati kepada Tribun Jateng, Kamis (25/8/2016).
Dia menjabarkan, sikap netralitas PNS tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan kekompakan serta dapat secara utuh dan optimal memberikan layanan terhadap masyarakat. Tugas PNS adalah menjalankan kinerjanya sesuai tugas yang telah dibebankan kepadanya.
“Yang dilarang untuk PNS di setiap tahapan pilkada di antaranya seperti terlibat pasif apalagi aktif di kegiatan kampanye, memihak satu paslon tertentu, menggunakan fasilitas kepegawaian untuk kegiatan dukungan. Hal lain, membuat keputusan atau tindakan yang berpotensi merugikan serta menguntungkan satu paslon tertentu. Intinya, dilarang memihak baik di pra hingga pasca pilkada,” jelasnya.
Senada yang disampaikan Gati, PJ Wali Kota Salatiga Agus Rudianto pun kembali menegaskan apalagi larangan PNS terlibat aktif maupun pasif dalam Pilkada Kota Salatiga sudah sangat jelas. Bahkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 dibuat pun bagian dari ketegasan jarak yang harus bisa dibedakan oleh setiap PNS dalam hal birokrasi dan politik.
“Kami sudah minta bantuan aparat penegak hukum seperti dari kepolisian, kejaksaan, TNI. Lalu kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat turut serta mengawal dan memantau para PNS di lingkungan Pemkot Salatiga ini. Jika ada yang ketahuan terlibat, minta tolong laporkan dan kami pun segera tindak berupa pencopotan sebagai PNS kepada yang terlibat,” tegasnya. (*)