MENDEBARKAN, Lagi Dipakai Tasyakuran Wisuda Anak, Rumah akan Segera Dieksekusi

MENDEBARKAN, Lagi Dipakai Tasyakuran Wisuda Anak, Rumah akan Segera Dieksekusi di Grobogan Jateng, Selasa 30 Agustus 2016

Penulis: puthut dwi putranto | Editor: iswidodo
tribunjateng/putut dwi putranto
Suwarto yang tinggal di depan Kantor Balai Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menggelar tasyakuran wisuda kelulusan putranya meski rumahnya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (30/8/2016) pagi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Suwarto yang tinggal di depan Kantor Balai Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menggelar tasyakuran wisuda kelulusan putranya meski rumahnya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (30/8/2016) pagi. Pihak keluarga Suwarto pun bertekad akan memberikan perlawanan jika rumahnya itu dieksekusi.

Eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB itu akhirnya diundur hingga pukul 13.00 WIB menunggu acara tasyakuran wisuda anak bungsu Suwarto rampung. Anak Suwarto bernama Agung Hartoko baru saja selesai menempuh studi Kedokteran UGM Yogyakarta.

Dalam tasyakuran ini Suwarto melangsungkan acara pengajian dengan mengundang ratusan tamu. Satu per satu tamu undangan terus berdatangan untuk mengikuti tasyakuran. Sementara itu puluhan personel Kepolisian dan anggota TNI siaga di sekitar lokasi eksekusi.

Menurut Suwarto, acara tasyakuran ini tidak ada kaitannya dengan upaya eksekusi. Karena sejatinya, tasyakuran sudah direncanakan jauh hari sebelum ada penetapan eksekusi.

SYUKURAN WISUDA ANAK

"Ini murni acara tasyakuran wisuda anak saya. Jadi sebelum ada penetapan eksekusi, saya sudah merencanakan untuk mengadakan tasyakuran pada Selasa ini," kata Suwarto.

"Kami akan tetap melawan jika rumah saya akan dieksekusi. Eksekusi ini cacat hukum karena pemenang lelang tidak sanggup melunasi biaya lelang dan sampai sekarang tidak ada bukti setoran ke BRI. Justru saya yang melunasi kekurangan lelang dan saya punya kwitansi bukti pelunasan," tegas Suwarto.

Dijelaskan Suwarto, Burita Yulianti selaku pemenang lelang tahun 2008 lalu, telah merubah hak milik tanah dan rumah, sekalipun tidak bisa membuktikan pelunasan biaya lelang sebesar Rp 125.200.000.

Atas kejanggalan ini, Suwarto menduga ada permainan antara pemenang lelang dengan instansi terkait. Suwarto pun melalui pengacaranya telah mengajukan kasasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.

Suwarto mengaku sempat diintimidasi oleh sejumlah oknum supaya membatalkan acara tasyakuran dengan alasan rumah akan dieksekusi. "Pada tahun 2008 saya meminjam uang di BRI sebesar Rp 500 juta hingga terjadi seperti ini," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved