Hina Al Quran dan Sangkal Keberadaan Tuhan, Pria Saudi Dihukum 10 Tahun dan Dicambuk 2000 Kali
Seorang pria asal Arab Saudi dihukum penjara selama 10 tahun dan 2.000 hukuman cambuk.
Penulis: Widha Kumalasari | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria asal Arab Saudi dihukum penjara selama 10 tahun dan 2.000 hukuman cambuk. Pria tersebut diduga telah menghina Al Quran dan membantah keberadaan Tuhan melalui kicauannya di akun Twitter.
Dikutip Daily Mail, Kamis (1/9/2016) pria yang tak disebut namanya itu dihukum setelah polisi Islam di negara Arab Saudi menemukan 600 kicauan di Twitter yang menyatakan kekafirannya. Di negara tersebut terdapat undang-undang yang menyatakan ateisme merupakan tindakan terorisme.
Pria berusia 28 tahun itu menantang melalui media sosial tentang keyakinannya dan kebebasan berekspresi. Namun, polisi menemukan tweet-nya yang mengejek Al Quran, menuduh semua nabi berbohong, menyangkal keberadaan Tuhan, dan menyatakan ajaran agama memicu permusuhan.
Tak hanya hukuman penjara dan hukuman cambuk, pria itu juga didenda sebesar 4.000 pound atau Rp 80 juta.
Menurut direktur kelompok lobby Human Right Watch, Joe Stork, Pemerintah Saudi tidak pernah menoleransi kritik terhadap kebijakan mereka. Dekrit kerajaan menyatakan pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatasi perbedaan politik termasuk protes yang bisa membahayakan ketertiban umum. (Widha Kumalasari/Dayli Mail)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/hukum-cambuk-di-aceh_20151027_092255.jpg)