Sekda Batang Bingung Bagaimana Caranya Bayar Sertifikasi Guru Rp 80 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang tidak termasuk daerah yang terkena pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU).
Penulis: raka f pujangga | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang tidak termasuk daerah yang terkena pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun demikian, Pemkab Batang harus menanggung pembayaran gaji sertifikasi guru pada triwulan III dan IV 2016 senilai Rp 80 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang, Nasikhin bingung bagaimana caranya untuk membayar uang sertifikasi guru yang tidak ditransfer pemerintah pusat.
"DAU kami tidak termasuk yang terkena pemangkasan dari pusat. Namun untuk pembayaran sertifikasi guru, kita harus menggunakan APBD karena dari pusat tidak mentransfernya," kata dia, di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2016).
Pemkab Batang mendapatkan usulan untuk membayar sertifikasi guru tersebut menggunakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sertifikasi guru.
Padahal Silpa tersebut, sudah melebur untuk beragaman kegiatan lainnya yang ada di Kabupaten Batang.
"Padahal uang Silpa itu sudah dialokasikan untuk kegiatan yang lainnya. Misalnya tambah gaji, tunjangan kinerja pegawai, dan kegiatan lainnya," kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sekda-batang_20160904_153810.jpg)