Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Harta yang Dibawa Pulang dari Singapura ke Indonesia Baru Rp 6,27 Triliun

Harta yang Dibawa Pulang dari Singapura ke Indonesia Baru Rp 6,27 Triliun

Editor: iswidodo
GOOGLE.MAP
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM - Mayoritas Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura masih enggan membawa masuk asetnya ke Indonesia. Padahal, WNI menjadi wajib pajak di luar negeri yang paling banyak mengikuti program amnesti pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah harta yang dilaporkan dari WNI di Singapura per 5 September 2016 mencapai Rp 36,7 triliun. Dari total aset itu, jumlah harta yang dibawa mudik atau direpatriasikan hanya Rp 6,27 triliun. Sementara itu, Rp 30,44 triliun sisanya hanya dideklarasikan.

"Singapura masih mendominasi WNI di luar negeri yang mengikuti tax amnesty," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Selasa (6/9). Setelah Singapura, di urutan kedua WNI yang berada di luar negeri yang mengikuti amnesti pajak berasal dari Australia. Jumlah aset yang direpatriasikan sebesar Rp 124,71 miliar, sementara aset yang dideklarasikan sebesar Rp 2,41 triliun.

Kemudian, WNI yang berada di Switzerland dengan jumlah aset yang direpatriasikan sebesar Rp 677,1 miliar dan aset yang dideklarasikan sebesar Rp 660,34 miliar.
Lalu WNI yang berada di Amerika Serikat dengan jumlah aset yang direpatriasikan sebesar Rp 68,24 miliar dan jumlah aset yang dideklarasikan sebesar Rp 915 miliar.

Terakhir, WNI yang berada di British Virgin Island dengan jumlah aset yang direpatriasikan sebesar Rp 32,66 miliar dan jumlah aset yang dideklarasikan sebesar Rp 927,31 miliar. (Kontan/Adinda Ade Mustami)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved