Kecelakaan Maut di Batang
Jadi Tersangka, Sopir Pikap Kecelakaan Maut di Bawang Terancam 6 Tahun Penjara
Satlantas Polres Batang telah menetapkan tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menyebabkan 16 penumpang tewas, di Kecamatan Bawang
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Satlantas Polres Batang telah menetapkan tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menyebabkan 16 penumpang tewas, di Kecamatan Bawang, Senin (5/9/2016) kemarin.
Kasat Lantas Polres Batang, AKP Rendi Johan mengatakan, telah menetapkan sopir angkutan pikap L300 bernopol G 1987 FC, bernama Samaan (53) sebagai tersangka.
"Sopir sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan upaya paksa dalam bentuk penahanan sudah kami lakukan," kata dia.
Menurutnya, dua bukti permulaan yang cukup yakni keterangan saksi dua orang dan adanya laporan polisi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara atas materi dan fakta yang ditemukan tersebut.
"Dari dua bukti tersebut, Samaan patut diduga sebagai tersangka," kata dia.
Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Tersangka akan dijerat paling lama enam tahun dan paling banyak sebesar Rp 12 juta. (raf)