Idul Adha 2016
Zainuddin Tak Tahu Kenapa Truknya Distop dan Diberi Surat Tilang Padahal Semua Lengkap
Zainuddin Tak Tahu Kenapa Truknya Distop dan Diberi Surat Tilang Padahal Semua Lengkap
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM - Satlantas Polres Kudus menggelar razia kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari dua, yang tetap nekat beroperasi. Razia digelar di Jalan Lingkar Jati, tepatnya di depan terminal induk Jati, Jumat (9/9).
Razia ini menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 15/2016. Disebutkan, bahwa kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi mulai Jumat (9/9) - Senin (12/9).
Seorang pengemudi truk lebih dari dua sumbu, Zainuddin (31), tampak kebingungan saat polisi memberhentikan kendaraan yang disopirinya. Padahal, semua dokumen perjalanan telah lengkap, pun demikian dengan STNK dan SIM-nya.
"Saya tak tahu kenapa diberhentikan dan diberi bukti pelanggaran (Tilang), semuanya lengkap," kata warga Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu.
Disampaikan, truk bernopol B 9172 SEU tersebut mengangkut susu merk ternama. Ia berangkat dari Cikarang dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (7/9) pagi kemarin.
"Saya tak tahu kalau truk lebih dari dua sumbu dilarang melintas. Pas saya ngurus dokumen perjalanan tak ada pemberitahuan apa pun," katanya.
Kasatlantas Polres Kudus, AKP Aron Sebastian, mengatakan razia ini merupakan tindak lanjut dari SE Kementrian Perhubungan 15/2016, terkait larang beroperasinya kendaraan lebih dari dua sumbu, jelang hingga usai perayaan Iduladha. Menurut dia, ini demi kelancaran dan keamanan lalu lintas di jalan raya.
"Sama seperti saat jelang dan usai perayaan Idulfitri, hanya ini waktunya lebih pendek. Kendaraan lebih dari sumbu dilarang melintas, kecuali pengangkut BBM dan sembako," terangnya, melalui KBO Satlantas Polres Kudus, Iptu Anwar.
Dikatakan, kendaraan lebih dari dua sumbu yang tetap nekat melintas akan diberikan tilang. Selain itu, kendaraan tersebut juga akan dikandangkan sementara di terminal kargo Kudus.
"Kendaraan lebih dua sumbu baru boleh beroperasi lagi pada Selasa (12/9), setelah perayaan Iduladha," ujarnya.
Ditambahkan, selain menggelar razia terhadap kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu, pihaknya juga merazia kendaraan terbuka yang digunakan untuk menganggkut penumpang. Ditandaskan, kendaraan bak terbuka memang dilarang untuk mengangkut penumpang.
"Terlebih pascakejadian laka lantas di Batang kemarin, kendaraan terbuka yang nekat mengangkut penumpang juga kita tilang," imbuh dia. Sepeda motor yang melintas juga tak luput dari razia.
Truk Besar Masih Melintas
Meskipun truk dengan dua sumbu lebih dilarang beroperasi mulai Jumat 00.00 WIB dini hari, namun sejumlah truk masih terlihat melintas di jalur pantura dan tol Brebes, Jumat (9/9) pagi.
Masih banyak truk besar, gandengan bahkan trailer yang terlihat menjejali sepanjang jalur pantura Brebes. Begitu juga di Kota Tegal, banyak truk yang masih beroperasi.
Berdasarkan pantauan Tribun Jateng, truk yang melintas bukan hanya dari arah barat atau Jakarta, namun ada juga yang dari arah timur atau Semarang.
"Aku nggak tahu mas. Bosnya minta tetap harus dikirim ke Surabaya," kata Mulyanto (49) seorang sopir yang tengah menghentikan truknya di pinggir jalan pantura Tegal.
Dalam perjalanan dari Jakarta, Mulyanto membawa gulungan kabel dengan truk bersumbu lima itu.
Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan, truk yang boleh melintas hanya yang memuat bahan bakar minyak dan gas, pengangkut ternak, pengangkut bahan pokok makanan cepat basi, pengangkut pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan bahan baku ekspor impor.
Akibat dari masih banyaknya truk, terjadi penumpukan kendaraan di sejumlah titik, semisal di depan pintu masuk Terminal Tegal, di simpang tiga Brebes Timur, dan Simpang Maya Kota Tegal.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto saat kunjungan di Brebes beberapa waktu lalu menyatakan truk besar dilarang beroperasi selama empat hari mulai Jumat hingga Senin, 12 September 2016, pukul 24.00.
"Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku di jalan nasional, baik tol maupun non-tol," terangnya.
Bagi truk yang melanggar, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Termasuk pemberian surat tilang kepada pelanggar. (tribunjateng/cetak/mam/yan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/razia-truk-dua-sumbu_20160910_075632.jpg)