Petahana Yang Maju Lagi di Pilkada Wajib Cuti, Ini Dasar Hukumnya
Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2017, diwajibkan mengambil cuti sejak pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: m nur huda | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2017, diwajibkan mengambil cuti sejak pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai tahapannya, pendaftaran bakal calon dilakukan 21-23 September 2016 mendatang.
Di Jateng, terdapat tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2017 yakni Batang, Banjarnegara, Cilacap, Pati, Jepara, Kota Salatiga, dan Brebes.
Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda provinsi Jateng, Riena Retnaningrum mengatakan, jika dahulu kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada bisa melakukan cuti secara bertahap saat kampanye, pada Pilkada 2017 harus cuti sejak mendaftar hingga usai Pilkada.
"Itu sesuai yang tertuang dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Aturannya sudah ada, hak dan kewajibannya sudah jelas, termasuk sanksinya juga jelas," kata Riena, Selasa (13/9/2016).
Ia menegaskan, kepala daerah di Jateng yang akan maju dalam Pilkada, diminta mempersiapkan izin cuti dan segera diajukan ke Gubernur Jateng.
Sementara untuk pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah, akan diisi oleh wakil kepala daerah. Jika wakil bupati/wali kota ternyata juga mencalonkan diri, yang mengisinya adalah Sekretaris Daerah setempat.
"Jika Sekdanya juga maju, ya nanti kita siapkan personel dari provinsi," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro, meminta Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) jeli dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada.
Mengingat dari tujuh daerah tersebut terdapat bakal calon incumbent atau petahana.
"Pengawasan harus ketat karena sebagian besar diperkirakan incumbent. Jangan sampai incuumbent memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye," katanya.
Ia menyebutkan, dari tujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada, hampir seluruhnya terdapat calon incumbent. Hanya di Batang yang sampai saat ini dari informasi yang beredar tidak mencalonkan diri. Menurut Sriyanto, petahana juga rawan dalam melakukan mobilisasi birokrasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada_20160725_222533.jpg)