Kasus Asusila
BEJAT, Ayah Cabuli Anak Kandungnya. Istri Tak Berdaya Kena Marah Akhirnya. . .
BEJAT, Ayah Cabuli Anak Kandungnya. Istri Tak Berdaya Kena Marah Akhirnya. . .
Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Beberapa hari yang lalu penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang menahan kakek berumur 68 tahun diduga sebagai pelaku pencabulan bocah umur empat tahun.
Terbaru, Selasa (27/9/2016) ada lagi seorang wanita inisial Y (36) melaporkan kasus pencabulan atau asusila. Anehnya, Y melaporkan suaminya inisial HG (40) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya inisial CN (8).
Y (36) mendatangi Polrestabes Semarang melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut. Korbannya adalah CN anak kandungnya, yang dilaporkan adalah HG (40) suami Y sendiri.
Wanita yang tinggal di Kecamatan Candisari itu melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh suaminya itu. Menyakitkannya, karena dugaan pencabulan terhadap anaknya sudah dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2015.
Bahkan tindakan asusila yang dilakukan HG terhadap CN itu beberapa kali tepergok oleh Y sendiri.
Namun saat Y menegur, HG malah memarahi Y.
"Sempat berbuat itu (asusila), kerap juga berbuat kasar sama anak (CN)," kata Y saat melapor ke Polrestabes Semarang.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Kumarsini, mengatakan, belum menerima laporan Y. "Laporannya belum sampai ke saya," kata Kumarsini.
Meski laporan korban belum sampai di mejanya, namun Kumarsini menegaskan tetap meningaklanjuti laporan korban. "Pasti kami tindak lanjuti, nanti akan diproses. Saksi saksi akan kami panggil untuk mintai keterangan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tangan-balita-ok_20160928_161811.jpg)