Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

ASTAGA, Ini Alasan Oknum Prajurit TNI Tega Cabuli Anak Kandung Lebih dari 30 Kali Hingga Hamil

Victor Carlos Suares ‎dipecat dari kesatuannya sebagai prajurit TNI karena terbukti bersalah menyetubuhi anaknya berkali-kali dan hamil

Tayang:
Editor: muslimah
Tribunnews
Pengadilan Militer Denpasar memecat Victor Carlos Suares dari kesatuannya sebagai prajurit TNI, Kamis (29/9/2016). Ia juga dijatuhi pidana nam tahun delapan bulan penjara karena terbukti bersalah mencabuli putrinya hingga hamil. TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR -‎ Victor Carlos Suares ‎dipecat dari kesatuannya sebagai prajurit TNI karena terbukti bersalah menyetubuhi anaknya berkali-kali dan hamil.

Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Militer, Denpasar, Bali. Hakim ketua Mayor Sus Siti M juga mengganjar Victor pidana enam tahun delapan bulan penjara.

Majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa terkait putusan yang diterimanya. "Pikir-pikir," jawab Victor singkat di muka persidangan, Kamis (29/9/2016).

Terdakwa Victor menyetubuhi putrinya yang sekarang duduk di sekolah menengah atas sejak 2015 hingga awal 2016‎. Kurang lebih sudah 30 kali ia menyetubuhi putrinya itu.

Ia beralasan berani melakukan itu karena tergiur dengan wanita berparas cantik. Lantaran tak punya uang dan takut terkena penyakit, Victor melampiaskan berahinya kepada sang anak.

Modus yang dilakukannya, Victor memeriksa anaknya apakah masih perawan atau tidak di sebuah penginapan. Lalu terjadilan pencabulan. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved