Dimas Kanjeng Ditahan
Anggota Komisi III DPR RI Uji Kesaktian Dimas Kanjeng, Begini Hasilnya
Keahlian Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam mendatangkan dan menggandakan uang menarik perhatian anggota Komisi III DPR.
TRIBUNJATENG.COM - Keahlian Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam mendatangkan dan menggandakan uang menarik perhatian anggota Komisi III DPR. Ketika diminta mempraktikkan keahliannya tersebut di hadapan anggota DPR, Taat Pribadi menyatakan tidak mampu.
Rombongan anggota Komisi III DPR menemui Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (1/10) petang. Rombongan yang berjumlah sembilan orang ini penasaran terhadap kemampuan tersangka kasus pembunuhan dan penipuan tersebut.
Ditemui seusai menemui Kanjeng Dimas, anggota Komisi III DPR Adis Kadir yakin pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng itu telah melakukan penipuan. Apalagi Kanjeng Dimas tidak bisa menunjukkan kemampuannya menggandakan uang.
"Dia tidak bisa apa-apa. Makanya saya yakin dia melakukan penipuan," kata Adis. Politisi Partai Golkar ini menambahkan tujuan anggota Komisi III DPR ke Polda Jatim untuk menguji kemampuan Dimas Kanjeng.
Anggota Komisi III juga ingin mengetahui perkembangan dan cara penanganan kasus ini. Adis mengaku sudah bertemu dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, di Probolinggo.
Dia sempat mempertanyakan alasan Marwan bersedia menjadi ketua yayasan. Menurutnya, Marwah yakin terhadap kemampuan Dimas Kanjeng karena pernah melihat penggandaan uang secara langsung. "Itu pengakuan dia (Marwah Daud Ibrahim). Benar atau tidak, dia yang tahu," ujarnya.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman, sempat mendatangi Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Probolinggo. "Kita ingin mengetahui proses hukumnya seperti apa dan ingin mendengar serta melihat langsung kondisi padepokan dan santri yang masih bertahan," kata Benny.
Sebelum pertemuan, rombongan Komisi III DPR berkeliling padepokan dan menyempatkan untuk melakukan wawancara dengan beberapa santri menanyakan alasan datang dan tujuan datang ke Padepokan Dimas Kanjeng. Usai pertemuan, Benny menilai ada permasalahan hukum baru jika Dimas Kanjeng terbukti bisa mengadakan uang selain Bank Indonesia.
"Makanya kita belum tahu apakah uang yang diadakan uang Dimas Kanjeng ini palsu atau asli. Yang jelas dari segi otoritas yang menerbitkan uang tidak boleh. Karena undang-undang hanya menegaskan yang punya wewenang mengeluarkan hanya BI, selain itu tidak bolah," ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga meminta kepada kepolisian selama melakukan proses hukum terhadap Dimas Kanjeng tidak merampas hak-hak para pengikutnya. (tribunjateng/cetak/surya/zai)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kanjeng-dimas_20160929_125148.jpg)