Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Blangko e-KTP Habis, Disdukcapil Kabupaten Semarang Terbitkan Suket

Lalu ketersediannya lagi kapan? Walahullahualam. Yang pasti, blangko di Dukcapil Kabupaten Semarang saat ini sudah kosong

Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Semarang, Rudi Susanto memperlihatkan contoh surat keterangan (Suket) sementara pengganti e-KTP di ruang kerjanya, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Kamis (6/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Semarang, Rudi Susanto mengabarkan ketersediaan blangko e-KTP di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah habis, per tanggal 1 Oktober 2016 lalu.

"Lalu ketersediannya lagi kapan? Walahullahualam. Yang pasti, blangko di Dukcapil Kabupaten Semarang saat ini sudah kosong," kata Rudi saat ditemui Tribun Jateng di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2016).

Sebagai pengganti sementara e-KTP, ia menuturkan telah menyediakan suket (surat keterangan). Secara fisik, ukuran suket lebih luas dibanding kartu e-KTP. Seukuran kertas model a4.

"Suket itu hanya diberikan bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman data dan masuk dalam database kependudukan kabupaten atau kota," ujarnya.

Untuk mendapatkan suket, lanjut Rudi, pemohon cukup tunggu lima menit. Asalkan pemohon itu sudah pernah rekam data dan masuk dalam database kependudukan setingkat kabupaten/ kota.

Bila pemohon belum pernah rekam data e-KTP, semestinya melalui proses perekaman terlebih dahulu. Perekaman data bisa dilakukan di tingkat kecamatan. Pemohon tak harus datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten Semarang.

"Pengurusan suket bisa diakses melalui kecamatan setempat. Kami sudah bagikan aplikasinya ke tingkat kecamatan. Pemohon tak harus datang ke Dukcapil," imbuhnya.

Rudi menambahkan, masa berlaku suket selama enam bulan. Lebih dari tempo itu, pemilik suket wajib memperbaharui.

Pemohon e-KTP, Sarmini menuturkan tak permasalahkan penggantian sementara e-KTP menjadi suket. Menurutnya, selama fungsi tak berubah, tak ada masalah.

"Kalau ukuran memang lebih besar dibanding kartu e-KTP, tetapi tidak masalah," kata warga Gondoriyo, Bergas, Kabupaten Semarang itu.

Tanggapan senada pula dikatakan Riyanto. Warga Patemon, Tengaran, kabupaten Semarang itu tak mempermasalahkan penggunaan suket.

"Saya ke sini (kantor Dukcapil--Red) untuk mengurus pembetulan alamat di e-KTP. Diganti suket ya tidak apa-apa. Tadi prosesnya cepat, lima menit jadi," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasar surat edaran Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, ketersediaan blangko e-KTP diperkirakan ada pada bulan November 2016, setelah Revisi Anggaran DIPA Fitjen Dukcapil mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved