Pegadaian Siap Pisahkan Usaha Non-gadai
PT Pegadaian siap merapikan unit bisnis di luar jasa gadai dengan mengalihkannya ke anak usaha
TRIBUNJATENG.COM - PT Pegadaian siap merapikan unit bisnis di luar jasa gadai dengan mengalihkannya ke anak usaha. Hal itu sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan terbitnya POJK No. 31/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Selama ini, perusahaan gadai milik pemerintah itu memiliki sejumlah bisnis di luar jasa gadai. Ambil contoh, bisnis perhotelan dan penjualan emas.
Direktur Pegadaian, Harianto Widodo mengatakan, pihaknya sudah mulai merapikan bisnis di luar jasa gadai sejak beberapa tahun terakhir, termasuk untuk bisnis hotel.
Pegadaian sudah mendirikan PT Pesonna Indonesia Jaya untuk mengurusi bisnis perhotelan. "Hal ini merupakan bagian dari optimalisasi aset Pegadaian," kata Harianto.
Selain itu, Pegadaian juga memiliki anak usaha di bidang jasa dan perdagangan umum seperti jasa keamanan, kebersihan, persewaan kendaraan, dan periklanan. Bisnis itu dikelola PT Pesonna Optima Jasa.
Pegadaian juga akan mendirikan anak usaha di bisnis penjualan emas. Harianto belum mau menyebutkan modal untuk mendirikan anak usaha baru ini. Yang pasti, perusahaan penjual emas milik Pegadaian bisa terealisasi di 2017.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, menuturkan, Pegadaian mesti menyesuaikan diri dengan kehadiran aturan main soal gadai. Termasuk sejumlah usaha yang izinnya di luar jangkauan OJK.
Dalam aturan itu disebutkan kegiatan usaha yang diperkenankan adalah penyaluran uang pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusia, serta jasa titip barang dan jasa taksiran.
Selain itu juga boleh berbisnis yang mendatangkan fee based income. "Kami beri waktu tiga tahun untuk mendirikan usaha yang menjalankan bisnis di luar bisnis gadai," ujar Firdaus. (Kontan/Tendi Mahadi)