Kabar Pahlawan Devisa
BPJS Ketenagakerjaan bakal Jamin Pekerja di Luar Negeri
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap mengemban tugas baru sebagai lembaga pelindung pekerja yang berada di luar negeri.
TRIBUNJATENG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap mengemban tugas baru sebagai lembaga pelindung pekerja yang berada di luar negeri. Meski demikian, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan agar kegiatan itu berjalan dengan baik.
Seperti diketahui, saat ini DPR tengah membahas revisi UU No. 39/2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Satu poin yang dimasukkan dalam beleid itu adalah terkait dengan jaminan asuransi yang akan ditangani BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, ada beberapa catatan yang harus diselesaikan apabila BPJS Ketenagakerjaan diberi mandat untuk menjamin asuransi dari pekerja Indonesia di luar negeri.
Selama ini, program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan ada empat bidang. Padahal, selama ini ada 13 risiko yang dicover konsorsium asuransi swasta untuk pekerja di luar negeri. "Dari 13 risiko itu, yang beririsan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya tiga program," katanya, Kamis (6/10).
Agus menuturkan, perlu solusi untuk program-program yang tidak dimiliki BPJS Ketenagakerjaan itu. Satu di antaranya adalah membuat badan atau lembaga yang langsung dikontrol pemerintah untuk menyinergikan program-program yang dibutuhkan pekerja.
Selain itu, perlu didilakukan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara tempat pekerja Indonesia tinggal. Pasalnya, kebijakan jaminan sosial di setiap negara berbeda dan harus menyesuaikan. (Tribunjateng/cetak/Kontan/Handoyo)