Dua Pembobol Alfamart Masuk Melalui Atap, Gasak Rokok dan Kosmetik
cara mereka melakukan aksi tersebut, yakni masuk melalui atap minimarket tersebut. Kedua merusak (membuka paksa) atap yang mayoritas terbuat dari seng
Penulis: deni setiawan | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Belum lama ini, Jumat (7/10/2016), Satreskrim Polsek Sidomukti menangkap dua pelaku pembobol Alfamart yang berada di Jalan Imam Bonjol Krenceng, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Kejadian pembobolan tersebut pada Selasa (27/9/2016). Dari laporan dan keterangan pihak pengelola minimarket itu, mereka berhasil menggasak berbagai merk rokok dan kosmetik yang apabila ditotal, kerugiannya mencapai sekitar Rp 28 juta.
“Kami pun kemudian mendalami, melakukan penyelidikan yang berdasar pada keterangan saksi, petunjuk, serta temuan-temuan ketika olah tempat kejadian perkara. Dari situ, kami pun akhirnya dapat mengetahui ciri-ciri pelaku,” kata Kapolsek Sidomukti Kompol Christian Aer kepada Tribun Jateng, Minggu (9/10/2016) sore.
Adapun cara mereka melakukan aksi tersebut, yakni masuk melalui atap minimarket tersebut. Kedua merusak (membuka paksa) atap yang mayoritas terbuat dari seng menggunakan linggis maupun sejenisnya.
“Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka sebelumnya sangat selektif dalam mencari maupun dalam memperhatikan kondisi serta situasi di sekitar minimarket yang bakal menjadi sasaran. Adapun sasarannya adalah minimarket yang tidak buka 24 jam,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, di hadapan petugas, mereka mengaku baru satu kali melakukan tindak kriminal itu. Namun, pihaknya akan coba memeriksanya secara intensif untuk mengetahui kebenarannya.
“Benar-benar satu kali atau tidak, lalu mereka bagian dari jaringan pembobol minimarket atau tidak, kami sedang mengembangkannya. Mereka saat ini kami inapkan di Ruang Tahanan Mapolres Salatiga,” terangnya.
Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Suasma mengutarakan, kedua pelaku pembobol minimarket itu adalah Rudi Hartono (20) warga Kelurahan Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Jawa Timur dan Ardian Kurniawan Santoso (30) warga Desa Kopeng Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.
“Mereka ditangkap di Bengkel Bendosari Kelurahan Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Saat itu mereka sedang menongkrong di sana. Penangkapannya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sidomukti AKP Joko Lelono. Keduanya bakal terancam hukuman sekitar 7 tahun penjara,” jelasnya. (*)