Penganiaya PRT dengan Setrika Ditetapkan Jadi Tersangka
"Untuk barang bukti baju yang rusak, karena disetrika korban, belum kita temukan," sambung Andy.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Petugas Satreskrim Polres Kudus telah menetapkan Agus Susanto (27) alias Ags, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Mufiatun (25), seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kudus.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ags langsung ditahan oleh petugas.
"Kemarin, begitu ada laporan yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangan, setelah cukup bukti langsung kita tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," kata Kapolres Kudus, AKBP Andy Rifai, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (10/10).
Disampaikan, petugas juga turut mengamankan barang bukti, berupa baju yang dipakai korban saat terjadi penganiayaan.
Serta, setrika yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
"Untuk barang bukti baju yang rusak, karena disetrika korban, belum kita temukan," sambung Andy.
Menurut Andy, dalam perkara ini pihaknya hanya terdapat satu orang tersangka.
"Saat peristiwa kekerasan terjadi, istri tersangka tak mengetahuinya," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan_20160921_191923.jpg)