Perwira Polisi Ini Memeras Terpidana Mati Chandra Halim
Tim ini mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati Freddy Budiman kepada pejabat Mabes Polr
TRIBUNJATENG.COM- Propam Mabes Polri telah menyerahkan kasus oknum perwira menengah polisi berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong ke Bareskrim untuk pengusutan pidananya.
Kabareskrim Komjen Ari Dono mengaku telah menerima surat pelimpahan perkara pidana dari Propam Polri atas kasus perwira menengah polisi inisial KPS itu.
"Surat pelimpahan dari Propam sudah saya terima, nanti akan ditindaklanjuti pengusutannya," ucap Ari Dono di Mabes Polri, Jakartam Selasa (11/10/2016).
Ditanya soal apa pidana yang dilakukan oleh KPS, jenderal bintang dua ini enggan membocorkan.
Mantan Wakabareskrim ini mengaku pihaknya akan mempelajari dulu hasil pemeriksaan dari Propam untuk selanjutnya diproses pidana.
"Kan suratnya baru diterima, jadi ya kami pelajari dulu untuk menelusuri dugaan pidananya. Kami investigasi," tegas Ari Dono.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga membenarkan penanganan kasus KPS untuk kode etik dan dugaan pidana sudah ditangani oleh Propam dan Bareskrim.
"Sudah ditangani Propam dan Bareskrim," imbuh Tito Karnavian.
Untuk diketahui Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati Freddy Budiman kepada pejabat Mabes Polri.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp 668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali.
Selain adanya aliran dana Rp 668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap.
KPS sendiri adalah kepala tim di sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pada 2015, KPS membongkar perdagangan CC4 di Lapas Cipinang.
Kala itu, KPS menduga ada peran gembong narkoba Freddy Budiman di temuan CC4. Sampai akhirnya Freddy yang mendekam di Nusakambangan diboyong ke Bareskrim untuk diperiksa. (Tribunnews/Theresia Felisiani)