Salatiga Hati Beriman
Kontrak Kerja Tenaga Honorer Pemkot Salatiga Diperpanjang
Pada 31 Desember 2016 mendatang, kontrak kerja para tenaga honorer di Pemkot Salatiga akan habis. Itu adalah kontrak kerja selama setahun ini
Penulis: deni setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA -- Pada November 2016 ini, Pemkot Salatiga bakal memperpanjang kontrak kerja tenaga honorer yang bertugas di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkungan Pemkot Salatiga.
"Pada 31 Desember 2016 mendatang, kontrak kerja para tenaga honorer di Pemkot Salatiga akan habis. Itu adalah kontrak kerja selama setahun ini atau berlaku sepanjang 2016. Dan berdasarkan hasil rapat internal, Pemkot Salatiga akan memperpanjang kontrak kerja tersebut," jelas Kabag Humas Setda Salatiga Sri Satuti kepada Tribun Jateng, Selasa (18/10/2016).
Dia menyampaikan, secara teknis perpanjangan kontrak kerja itu nantinya ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian kontrak kerja antara PJ Wali Kota Salatiga, PJ Sekda Kota Salatiga, dengan seluruh tenaga honorer yang diperpanjang kontraknya.
"Untuk jumlah tenaga kontrak saat ini di lingkungan Pemkot Salatiga, kami belum pegang datanya, termasuk juga berapa atau siapa nama-nama yang akan diperpanjang kontrak kerjanya. Intinya, pada November ini telah terjadwal kegiatan itu. Saat ini kami sedang mempersiapkannya," terangnya.
Satuti menambahkan, sebagai wujud fisik perpanjangan kontrak kerja itu, selain mereka menandatangani naskah perjanjian, juga akan memperoleh Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga Tahun 2016. Adapun sebagai tahapan awal, pihaknya mewakili Pemkot Salatiga menghimbau kepada seluruh tenaga honorer untuk segera mengumpulkan berkas persyaratannya.
"Berkas-berkas itu juga menjadi bahan pertimbangan. Data atau berkas yang harus dilengkapi itu seperti fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang terlegalisir, serta surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK)," paparnya.
Secara prinsip, lanjutnya, seluruh tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemkot Salatiga akan diperpanjang. Kontrak kerjanya akan dianggap tidak diperpanjang apabila pihak bersangkutan enggan mengumpulkan berkas persyaratan yang paling lambat pada akhir Oktober 2016 ini.
"Dan yang bersangkutan pula tidak hadir dalam kegiatan penandatanganan kontrak kerja pada November 2016 mendatang. Untuk hal lain seperti fasilitas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, ataupun kesejahteraan mereka pun akan diberikan. Misal di bidang kesehatan, Pemkot Salatiga akan mengcover anggota keluarganya yakni istri atau suami beserta dua anaknya," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/seragam-korpri-pns_20160425_063458.jpg)