Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Sabu sabu

Udin Gagal Menikahi Wanita Pujaannya Gara-gara Paket Hemat Haram

Impian Shofi Udin (24), warga Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah untuk meminang wanita pujaannya harus pupus.

Penulis: puthut dwi putranto | Editor: iswidodo
tribunjateng/putut dwi putranto
Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo gelar perkara kasus narkoba, Selasa 18 Oktober 2016 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Impian Shofi Udin (24), warga Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah untuk meminang wanita pujaannya harus pupus di tengah jalan. Acara resepsi pernikahan yang dijadwalkan digelar pada awal oktober tahun ini gagal total karena ulahnya sendiri.

Pria yang keseharian berpofesi sebagai wiraswasta tersebut, harus merasakan dinginnya jeruji Mapolres Demak karena terjerat kasus narkotika. Udin diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Demak saat melakukan transaksi sabu di jalan Lingkar Demak, pada tanggal 26 September 2016 lalu.

Dari tangan residivis kasus curas di Semarang ini, petugas mengamankan 10 paket hemat (pahe) sabu. Satu pahe sabu seberat 0,25 gram itu dijual ke konsumen dengan harga Rp 300 ribu.

"Harusnya resepsi pernikahan saya dengan calon istri digelar pada 2 Oktober kemaren. Kami pun sudah menyebar undangan. Tapi mau bagaimana lagi, nasi sudah menjadi bubur," sesal Udin saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (18/10/2016) siang.

Selain Udin, tepat di hari yang sama, Sat Res Narkoba Polres Demak juga meringkus penyalahguna sabu lainnya, yaitu Bambang Sutrisno (33).

Warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan ini dibekuk petugas di kawasan Perumahan Jasmine Park, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak ini. Tersangka Bambang kedapatan mengantongi dua paket sabu.

Tersangka lainnya lagi yakni Purwanto (30), warga Desa Mangunjiwan RT 07 RW 03, Kecamatan Demak. Purwanto yang digrebek petugas di kamar kos 'Neta Cafe' di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak ini tak berkutik karena kedapatan membawa dua paket sabu.

Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo, menjelaskan, dari hasil keterangan ketiga tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang mengendalikannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. Pemesanan melalui via handphone dan pembelian dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening Bank.

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Sat Res Narkoba. Mayoritas tersangka sabu yang telah ditangkap mengaku mendapatkannya dari lapas Kedungpane Semarang. Demak sekarang jadi sasaran peredaran narkoba. Kita akan sikat habis siapapun pelaku narkoba itu. Tidak peduli itu anggota kepolisian atau apapun. Berkali-kali kita nyatakan perang terhadap narkoba, " tegas Heru.

Dari ketiga tersangka pengedar sabu ini, Sat Res Narkoba Polres Demak mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 14 pahe sabu, pipa kaca, alat penghisab sabu atau bong, korek api, telepon selular serta sepeda motor. "Para tersangka ini kita jerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," sambung Kasat Res Narkoba Polres Demak, AKP Sigit Pasona. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved