Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

LIPUTAN KHUSUS

Analysis Bangun Budaya Taat Hukum Terkait Ekspor Impor

Dalam UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dalam Pasal 102 UU tersebut mengatakan barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor

Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Dr Ali Masyhar Mursyid SH, Dosen Fakultas Hukum Unnes 

News Analysis ditulis oleh Dr Ali Masyhar Mursyid SH, Dosen Fakultas Hukum Unnes

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Dalam UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dalam Pasal 102 UU tersebut mengatakan barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Bagi penyelundup, jelas melanggar UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan tersebut. Sedangkan maksud dengan tidak mengindahkan UU ini adalah dengan melawan hukum yaitu Permen Kelautan No 1 tahun 2015, jika barang yang diekspor bertentangan dengan aturan itu.

Dalam tegaknya hukum, aturan atau norma itu hanya salah satu unsur saja dari triple unsur utama penegakan hukum yaitu legal substance (aturan hukum), legal structure (aparat penegak hukum) dan legal culture (budaya hukum).

Permen Kelautan tadi itu hanya merupakan legal substance. Dimana legal substance tanpa dibarengi dengan aparatur yang baik dan budaya masyarakat yang tidak menunjang, maka ia hanya sebagai aturan kosong tak bermakna.

Terkait dengan penyelundupan, ini berkait erat dengan soal demand (permintaan pasar). Permintaan masyarakat yang tinggi selalu memunculkan upaya untuk suplai yang besar pula. Jadi, hukum supply and demand berlaku dalam soal penyelundupan.

Pencegahan tidak selalu saja berkait dengan penghilangan sumber penyebab, juga terkait dengan tegasnya penegakan hukum.

Apabila aturan/norma dijalankan dengan baik maka pelakunya akan dipidana dengan tegas. Dengan dipidananya pelaku maka akan menimbulkan efek pencegahan bagi pelaku lain (pelaku potensial). Ia akan mengurungkan niat jahatnya, setidaknya berpikir seribu kali ketika akan melakukan tindak pidana.

Jika penegakan hukum dilaksanakan dengan tepat dan tegas, maka akan menghasilkan dua fungsi (efek) pencegahan (detterence effect) sekaligus yaitu pencegahan individu (special detterence) dan pencegahan umum (general detterence).

Meskipun dibuat aturan hukum yang baik, dan aparatur penegak hukumnya juga bagus, pasti tidak akan efektif tanpa dibarengi dengan budaya hukum yang berjalan di atas rel penegakan hukum.

Terkait dengan penegakan hukum di atas, budaya hukum juga menempati posisi yang sangat vital dalam penegakan hukum.

Kita tahu bahwa aturan dalam UU Kepabeanan tersebut sangat bagus, misalnya aparatur penegak hukum juga bagus dan tepat dalam menjalankannya, tapi masyarakatnya tidak sadar/tidak menghiraukan adanya larangan memperdagangkan lobster, kepiting, rajungan dalam kondisi bertelur, maka penyesatan hukum pasti senantiasa terjadi. (tribunjateng/cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved