Pembangunan Sejuta Rumah Bersubsidi Baru Terealisasi 400 Ribu Unit
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebut Pembangunan Sejuta Rumah Bersubsidi Baru Terealisasi 400 Ribu Unit
TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong percepatan pembangunan perumahan khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau bersubsidi. Dari target 1 juta rumah, realisasinya hingga kini baru terbangun 400 ribu unit.
Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heri Purwanto mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan XIII yang berisi pemangkasan perizinan dari 33 perizinan menjadi 11 perizinan, serta mempersingkat waktu menjadi 44 hari.
"Paket kebijakan XIII ini pasti mendorong tercapainya target 1 juta rumah, karena biaya perizinan berkurang, sehingga ketersediaan rumah bisa menjadi cepat, khususnya MBR. Sampai beberapa waktu lalu sudah ada 400 ribu rumah," katanya, di Jakarta, Sabtu (22/10).
Eko menuturkan, keseriusan pemerintah mendorong ketersediaan rumah MBR terlihat dari anggaran yang disediakan untuk perumahan yang pada tahun ini mencapai Rp 9 triliun.
Eko menjelaskan, selisih antara pasokan rumah dan kebutuhan atau backlog berdasarkan konsep penghunian pada 2014 mencapai 7,6 juta unit dan pada 2019 diharapkan menjadi 5 juta unit, sementara rumah tidak layak huni mencapai 3,4 juta unit dan pada 2019 ditargetkan sebanyak 1,9 juta unit.
"Untuk mencapai 1 juta rumah, perlu didiskusikan. Pemerintah memiliki kebijakan, tapi pelakunya para pengembang dan didukung perbankan," paparnya.
Belum terasa
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo menyatakan, dampak dari paket kebijakan ekonomi XIII belum terasa, karena implementasinya belum terjadi di lapangan.
"Barangnya (Paket Kebijakan Ekonomi XIII-Red) sudah ada di Sekretaris Negara, tapi belum bisa digunakan dan perlu diterjemahkan dengan Peraturan Pemerintah kemudian disosialisasikan ke daerah-daerah," tuturnya.
Eddy pun meminta pemerintah membuat bank tanah untuk menyediakan lahan dan mengendalikan harga tanah yang terus mengalami kenaikan.
"Pendanaan bank tanah tergantung regulasinya, bisa dari APBN, atau CSR (corporate social responsiblity), atau APBD, atau juga bisa BPJS," ucapnya.
Menurut dia, ketersediaan lahan yang murah dan tidak jauh dari pusat perekonomian di suatu daerah juga sudah sangat terbatas, di mana lahan-lahan tersebut sudah dikuasai pihak-pihak tertentu.
"Jadi pemerintah itu dapat mengendalikan harga (dengan bank tanah-Red), kalau bisa ditentukan pemerintah (harga tanah-Red) jadi tidak naik (tinggi-Red)," ucap Eddy. (tribunjateng/cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/perumnas-masih-diminati_20161024_134336.jpg)