Ratusan Dokter di Solo Desak Pemerintah Cek Akreditasi Fakultas Kedokteran

Ratusan Dokter di Solo Desak Pemerintah Cek Akreditas Fakultas Kedokteran, Senin (24/10/2016)

Penulis: suharno | Editor: iswidodo
tribunjateng/suharno
Ratusan Dokter di Solo Desak Pemerintah Cek Akreditasi Fakultas Kedokteran, Senin (24/10/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Ratusan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Solo ingin pemerintah pusat merevisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2013 tentang program studi tambahan untuk menjadi seorang dokter.

Program tambahan tersebut yakni program dokter layanan primer selama dua hingga tiga tahun setelah program profesi dokter.

Selain akan memerlukan biaya pendidikan yang lebih tinggi menurut Ketua IDI Solo, dr Aji Suwandi, program tersebut juga belum pasti bisa meningkatkan kompetensi seorang dokter.

"Yang seharusnya dilakukan pemerintah itu memilah fakultas kedokteran yang benar-benar terakreditasi dan yang tidak. Sekarang fakultas kedokteran sangat banyak dan banyak pula yang tidak terakreditasi," ujarnya kepada wartawan saat melakukan unjuk rasa di Bunderan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Senin (24/10/2016).

"Kalau dokter-dokter yang sudah tua seperti kami tidak masalah, tetapi kasihan adik-adik yang masih kuliah," sambungnya.

Terkait peningkatan kompetensi seorang dokter supaya memberikan pelayanan terbaik bagi pasiennya, Aji mengatakan jika ada dua program yakni pertama pengakuan menjadi seorang dokter melalui surat tanda registrasi (STR).

"Selain STR yang berlaku lima tahun dan harus diperpanjang dilihat dari kemampuanya, kemudian ada juga program P2KB (Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan) untuk menilai tingkat profesionalitas seorang dokter," ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) untuk menambahkan program dokter lanjutan primer yang hampir setara dengan dokter spesialis.

Adanya program ini diharapkan supaya dapat meningkatkan kualitasnya saat melayani masyarakat tanpa adanya kesalahan seperti salah mendiagnosa. Lantaran peraturan tersebut, organisasi IDI di sejumlah kota di Indonesia melakukan demo serentak hari, Senin (24/10/2016) ini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved