Proyek Jalan Tol Jateng
Warga Terkena Proyek Jalan Tol Semarang - Batang Ditawari Saham Tol, Maukah Mereka?
Bentuk ganti rugi yang ditawarkan terdiri atas uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, atau saham bisa berupa saham tol.
Penulis: ponco wiyono | Editor: Catur waskito Edy
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL -- Pembicaraan terkait ganti rugi lahan yang tekena proyek jalan tol Semarang-Batang di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong baru saja dilangsungkan.
Terdapat 31 bidang tanah milik warga, satu jalan umum, dan satu saluran yang terkena proyek tol.
Menurut Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Semarang-Batang, Nanang Suwasono, ganti rugi untuk jalan dan saluran air akan tetap seperti fungsi semula.
"Untuk saluran akan tetap diganti saluran, sementara jalan bisa juga nanti dibuatkan jalan layang," katanya, dalam acara Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Batang di Balai Desa Tunggulsari, Selasa (25/10/2016).
Dalam kegiatan itu, tim pengadaan tanah tol memberi kesempatan kepada warga yang terkena proyek untuk menyampaikan bentuk ganti rugi yang dikehendaki.
Bentuk ganti rugi yang ditawarkan terdiri atas uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, atau saham bisa berupa saham tol. Namun sejauh ini, warga menghendaki ganti rugi berupa uang tunai.
Seorang warga, Bunjari (50), mengatakan jika ia sepakat untuk menerima ganti rugi sebesar Rp 262 ribu permeter persegi. Lelaki warga desa Tunggulsari tersebut memiliki lahan seluas 1543 meter persegi, yang harus direlakan untuk proyek jalan tol.
"Tidak apa-apa terkena proyek, saya juga sudah sepakat dengan besarnya uang ganti rugi," akunya.
Nanang melanjutkan, tanah kas desa yang harus dibebaskan oleh pihaknya sekitar 89 bidang. Sejauh ini, sebanyak 12 tanah bengkok sudah mendapat ganti rugi dan sudah mendapat izin dari gubernur Jawa Tengah.
Dalam musyawarah tersebut, Nanang juga menegaskan jika pertemuan dengan warga adalah untuk membahas bentuk ganti rugi.
"Tapi di sini warga mengajukan tawar menawar dan meminta transparansi harga, padahal dalam UU Nomor 22 Tahun 2012 junto Perpres Nomor 71 Tahun 2012, musyawarah dilakukan untuk menentukan bentuk ganti rugi," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/proyek-jalan-tol_20161025_184622.jpg)