Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Beraksi di Solo, Penjambret Ini Apes di Tangan Gadis Cantik

Seorang gadis cantik datang ke Mapolsek Laweyan, Solo sembari memegang tangan kirinya yang terluka parah, Rabu (26/10).

Penulis: suharno | Editor: a prianggoro
Tribun Jateng/Suharno
Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi saat mengintrogasi pelaku penjambretan di Jalan Ahmad Yani, Solo, Rabu (26/10/2016). 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang gadis cantik datang ke Mapolsek Laweyan, Solo sembari memegang tangan kirinya yang terluka parah, Rabu (26/10).

Wanita bernama Eka Yuli Pangesty (24) Ini merupakan korban penjambretan di Jalan Achmad Yani, Solo, hari Minggu (23/10) sekitar pukul 21.30.

"Waktu itu, saya membonceng motor teman saya (Ratih Kusumawati) dari kos saya di daerah Kleco dan hendak membeli bensin di SPBU Manahan. Tetapi saat memasuki Jalan Achmad Yani ada seorang pria yang yang mengendarai motor mendekat dari sisi kiri," ujarnya mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta ini.

Eka mengatakan sebelum dididekati, dia mengambil telepon genggamnya dari dalam tas untuk mengecek pesan masuk.

Saat mengeluarkan handphone ini, pelaku yang belakangan diketahui bernama Hendri Prihantono (23) itu mendekati korban dari sisi kiri kemudian mencoba merebut handphone korban.

"Saya kaget dan berusaha menahan handphone saya. Kemudian kami terjatuh ke sisi kanan, pelaku juga jatuh," sambungnya

Setelah terjatuh, warga datang mendekat, akan tetapi pelaku mencoba untuk kabur namun berhasil diamankan warga.

"Saya luka lecet parah di tangan sebelah kiri dan hingga sekarang belum bisa digerakkan. Teman saya yang lebih parah karena giginya tanggal empat, bibirnya lecet-lecet padahal dia cantik. Sampai sekarang juga belum bisa makan," tandas Eka.

Saat diintograsi petugas, pelaku Hendri Prihantono tidak mengaku perbuatannya dan mengatakan jika dirinya hanya mengingatkan korban untuk tidak bermain handphone saat di jalan.

"Saya tidak merebut handphone, cuma mengingatkan supaya tidak bermain handphone di jalan. Tetapi saya kehilangan keseimbangan dan akhirnya jatuh," ujarnya beralasan.

Meski demikian, Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi mengatakan jika dalam KUHP pengakuan tersangka nilainya nol.

"Tersangka ngomong atau tidak ngomong gak masalah. Yang penting ada barang bukti serta keterangan saksi-saksi dan semuanya telah kami dapatkan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan juncto pasal 363 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan juncto pasal 360 karena kesalahannya membuat orang terluka. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved