Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Pimpinan dan 224 Anggota Satgas Saber Pungli Yang Diresmikan Hari Ini

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto melantik empat pimpinan dan 224 anggota satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Repro/Kompas TV
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) periode 2016-2020, di Jakarta, Sabtu (15/10/2016) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA --  Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto melantik empat pimpinan dan 224 anggota satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di ruang Parikesit, gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

"Pada hari ini, Jumat tanggal 28 Oktober Tahun 2016, saya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar secara resmi mengukuhkan pimpinan dan anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," ujar Wiranto saat membacakan keputusan.

Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Susunan organisasi satgas Saber Pungli terdiri atas:

- Pengendali/Penanggung jawab: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto

- Ketua Pelaksana: Inspektur Urusan Pengawasan Umum PolriKomisaris Jenderal Dwi Priyatno

- Wakil Ketua Pelaksana 

1. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih
2. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono

- Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam

Sementara itu, anggota Satgas Saber Pungli yang berjumlah 224 terdiri dari perwakilan unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polisi Militer TNI.   

Dalam Perpres, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Selain itu, satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d.

Dengan pembentukan Satgas Saber Pungli, Wiranto berharap pungli dapat dibersihkan secara tuntas, sistematis dan menyeluruh sehingga kegiatan pemberantasan pungli itu akan bersifat simultan.

"Saya percaya bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar," kata dia. (Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved