UMK 2017
Terkait Skala Upah 2017, Pengusaha Siap Berdiskusi dengan Serikat Buruh
Sedangkan bagi perusahaan, adanya skala upah akan memberi motivasi tersendiri bagi pekerjanya untuk terus berinovasi meningkatkan prestasi.
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pengusaha dan buruh diminta segera melakukan pembahasan mengenai skala upah. Meski batas hasil kesepakatan masih Oktober 2017, namun ketetapan UMK 2017 benar-benar menjadi upah minimum, karena ke depan ada tambahan pendapatan yang diperoleh buruh.
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudhi Indras Windarto menegaskan, bahwa skala upah menjadi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di dalamnya dijelaskan bahwa skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan.
Menurutnya, langkah awal yang harus ditempuh buruh dan perusahaan adalah menyamakan kriteria yang dipakai dalam penentuan struktur skala upah. Semisal, masa kerja, produktivitas, prestasi, latar belakang pendidikan atau absensi. Selanjutnya menentukan nominalnya.
“Segera dilakukan pembahasan. Karena itu wajib dan sudah menjadi aturan melalui PP 78 Tahun 2015,” kata Yudhi, Minggu (30/10).
Yudhi menilai, struktur skala upah akan menguntungkan buruh dan perusahaan. Bagi buruh, tak lagi muncul kecemburuan sesama pekerja yang beban kerjanya berbeda, masa kerja juga berbeda, tapi menerima gaji dengan nominal sama.
Sedangkan bagi perusahaan, adanya skala upah akan memberi motivasi tersendiri bagi pekerjanya untuk terus berinovasi meningkatkan prestasi. Karena, tiap prestasi akan ada timbal balik berupa bonus kerja. Ini tentu juga menguntungkan perusahaan karena ada peningkatan kualitas produksi.
Adapun terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jateng, politikus Partai Gerindra Jateng ini berharap, penentuannya dibahas sesuai aturan yang berlaku. Bupati/Wali Kota mestinya sudah menyerahkan usulan pada Gubernur.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang UMK, penetapan UMK selambat-lambatnya 21 November.
Menanggapi permintaan untuk segera membahas dan menetapkan struktur skala upah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi mengungkapkan, para pegusaha siap berdiskusi dengan serikat buruh. Namun ia menegaskan, bahwa pemerintah tak perlu intervensi. (tribunjateng/had)