Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berantas Pungli

Diduga Lakukan Pungli, Pejabat Kudus Ini Jawab Uangnya Hasil Jual Beli Burung

Diduga Lakukan Pungli, Pejabat Kudus Ini Jawab Uangnya Hasil Jual Beli Burung

Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
ilustrasi uang rupiah. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli)‎ kembali menyeruak di Kota Kretek. Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kudus, berinisial SH, diduga memungut atau menerima pungli, guna mengatur proses lelang proyek yang sedang berlangsung.

Bahkan, uang pungli yang telah dikumpulkan tersebut dikabarkan telah mencap‎ai angka miliaran rupiah. Uang tersebut, diduga ditampung di sebuah rekening bank pelat merah, atas nama keluarga SH.

Ditemui di ruangannya, Syarif Hidayah (SH), mengaku sudah mendengar kasak-kusuk perihal tudingan tak sedap tersebut. Ia membantah keras, kabar yang santer tersiar beberapa waktu belakangan ini.

"Saya sudah mendengar. Saya anggap itu tuduhan yang belum diklarifikasi langsung kepada saya," ucapnya, Selasa (1/11).

Bahkan, jika memang diperlukan ia siap diperiksa. Pun demikian dengan rekening bank yang dituduhkan digunakan untuk menampung uang hasil pungli. Diakui, rekening bank pelat merah itu memang milik iparnya.

"Saya siap diperiksa, dan saya siap jelaskan asal-usul uang yang di dalam rekening itu," tandasnya.

Menurut dia, isi dalam rekening milik iparnya, -yang disebut-sebut sebagai penampung hasil pungli‎-, hanya berkisar puluhan juta. Tak sampai menyentuh angka miliaran rupiah, sebagaimana yang santer dikabarkan.

"Rekening itu, saya gunakan untuk menampung ‎uang hasil usaha bersama dengan ipar," tegasnya.

Menurut Syarif, selama ini ia dan adik iparnya menjalani usaha jual-beli burung kicau. "Kita beli bakalan, kita besarkan, nanti kita jual, hasilnya lumayan‎," tuturnya.

Masih menurut dia, selama ini proses pengadaan barang dan jasa, di bawah ULP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Insyaallah, semua proses dan prosedur pengadaan di Pemkab Kudus telah sesuai dengan apa yang digariskan Perpres 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," tegas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved