Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masalah KTP Elektronik

Penyidik KPK Periksa Agus Martowardojo Terkait e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, Selasa (1/11).

Editor: iswidodo
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, Selasa (1/11). 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, Selasa (1/11).

Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP) yang dikerjakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) medio 2011-2012.

Agus telah hadir di gedung KPK sekitar 09.30. Namun, lelaki yang hadir mengenakan kemeja batik berwarna merah ini memilih irit bicara.

"Nanti ya kalau saya sudah keluar saya akan berbicara dengan Anda," kata Agus singkat, kemudian memasuki gedung KPK bersama beberapa ajudan dan pegawai BI.

Pemanggilan Agus ini merupakan pemanggilan kali ketiga. Penyidik KPK mengirimkan surat panggilan kepada Agus pada 18 Oktober 2016, namun surat itu salah alamat. Agus menyatakan, tidak menerima surat dari KPK.

Penyidik kembali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan, pada 25 Oktober 2016. Tapi Agus membalas surat itu dengan permintaan agar jadwal pemeriksaan diundur.

Pemeriksaan Agus ini akan menjadi bahan pemberkasan untuk mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman.

Sehari sebelumnya, Senin (31/10, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik KPK akan melayangkan pertanyaan seputar proses pendanaan proyek E-KTP. Sebab, ketika proses penganggaran itu, Agus menjabat sebagai Menkeu.

"Akan ditanya soal anggaran, kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek e-KTP. Kemudian bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri," terang Yuyuk.

Pembahasan proyek E-KTP mulai bergulir pada 2009 silam. Awal pembahasan, posisi Menkeu masih dijabat oleh Sri Mulyani. Namun, tepat pada 5 Mei 2010, Sri Mulyani ditunjuk menjadi salah satu direktur pelaksana Bank Dunia. Mulai saat itulah kursi Menkeu dilimpahkan ke Agus.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut, saat menjabat sebagai Menkeu, Sri Mulyani menolak proyek E-KTP. Tapi setelah Menkeu jatuh ke tangan Agus, proyek tersebut akhirnya disetujui.

Akibat persetujuan Agus Marto, dana multiyear untuk pembiayaan e-KTP bisa cair. Nazar juga menyebut ada dana yang mengalir ke kantong Agus. "Ada dana mengalir ke sana (Agus Marto)," tutur Nazaruddin, seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, 17 Oktober silam.

Dalam kasus E-KTP, penyidik baru menjerat Irman dan Sugiharto selaku mantan Direktur Informasi Administrasi di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sugiharto kala itu adalah pejabat pembuat komitmen proyek E-KTP. (tribunjateng/cetak/antara)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved