Pemkot Solo Janji Percepat Sertifikasi Bantaran

Ganti rugi lahan dan bangunan kerap menghambat niat warga mengikuti program relokasi.

Editor: a prianggoro
Tribun Jateng/Suharno
Sungai Bengawan Solo meluap 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta mengupayakan percepatan penuntasan sertifikasi lahan hak milik di bantaran sungai, dalam rangka mendukung proyek pembangunan parapet (tembok rendah pelindung) Bengawan Solo.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Bapermas PPPA dan KB, Sukendar Tri Cahyo Kemet mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengumpulkan pemilik lahan yang hingga kini masih menolak direlokasi.

"Pekan depan kami bertemu warga. Akan kami sampaikan hal-hal terkait percepatan program relokasi. Mungkin juga, akan ada kebijakan yang disampaikan wali kota kepada pemilik lahan dan bangunan agar relokasi bisa dipercepat," katanya.

Sukendar mengakui, hingga kini, ganti rugi lahan dan bangunan kerap menghambat niat warga mengikuti program relokasi. Nilai kompensasi itu, terutama ganti rugi bangunan, dianggap terlalu kecil karena dihitung sebesar Rp 20,5 juta per bangunan.

Berdasarkan data Bapermas PPPA dan KB, program relokasi yang dimulai 2008 masih menyisakan 76 lahan HM. Yakni 34 lahan di Sangkrah, 16 petak lahan di Semanggi serta 26 lahan di Sewu.

Parapet yang dibangun mulai Jurug hingga Mojo dan ditangani pemerintah pusat tersebut merupakan bagian dari tiga paket penanganan banjir di Kota Surakarta. (TRIBUNJATENG/CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved