Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisah Wanita PNS Salatiga Curi 6 Ponsel dan 6 Dompet Milik Teman-temannya di Rumah Sakit

Di dalam dompet yang digasak itu, isinya ada beberapa surat-surat penting dan uang tunai.

Penulis: deni setiawan | Editor: a prianggoro
Tribun Jateng/Deni Setiawan
Berikut ini barang bukti berupa ponsel, dompet, dan tas yang digasak Wiwin (46) ketika ada pertandingan bola voli di Lapangan Kompleks RS Dr Asmir Kota Salatiga, akhir bulan lalu. 

TRIBUNJATENG.COM- Di lapangan Rumah Sakit Dr Asmir (DKT) Kota Salatiga pada Kamis (27/10) lalu, tengah berlangsung pertandingan bola voli wanita antara pegawai RSUD Kota Salatiga dengan RS DKT Salatiga. Namun keramaian pertandingan itu berakhir kesedihan.

Di mana, sekitar 6 pegawai dari RSUD Salatiga dan RS DKT Salatiga, kaget karena kehilangan sebuah tas yang isinya ada 6 dompet dan 6 buah telepon seluler (ponsel). Atas musibah pasca pertandingan bola voli itu, mereka pun kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian (Polres Salatiga).

"Dari keterangan korban, tas tersebut ketika itu diletakkan di tepi lapangan. Kondisinya cukup ramai. Di sela keramaian itulah, diduga pelaku beraksi," beberKasat Reskrim Polres Salatiga AKP Moch Zazid, Rabu (16/11).

Di dalam dompet yang digasak itu, isinya ada beberapa surat-surat penting dan uang tunai.

Dari hasil penyelidikan dan bermodal keterangan korban maupun saksi, pihaknya pun mencurigai seorang wanita bernama Wiwin (46), warga Tingkir Kota Salatiga.

Pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Salatiga.

"Dia kami tangkap pada Senin (14/11) kemarin dan saat ini kami sedang memeriksa pelaku. Untuk barang-barang yang dicuri, seperti 6 ponsel berikut dompet masih utuh (masih di tangan pelaku). Yang sudah lenyap hanya uang tunai totalnya sekitar Rp 300 ribu," ujarnya.

AKP Zazid menambahkan, Wiwin ditangkap dari pendeteksian ponsel salah satu korban. Ada satu ponsel yang digunakan oleh anaknya. Dari situlah, pihaknya menggiring pelaku ke Mapolres Salatiga untuk meminta pertanggungjawaban atas aksi kriminalitas tersebut.

"Dia berbuat seperti itu alasannya karena mengalami kesulitan dalam ekonomi keluarganya. Atas perbuatannya, dia terkena Pasal 362 KUHP yang ancamannya adalah sekitar 5 tahun penjara. Posisi saat pertandingan itu, dia adalah sebagai penonton," terangnya. (TRIBUNJATENG/CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved