UMK 2017
Nominal UMK Jateng 2017 Dikonsultasikan ke DPRD Sebelum Ditetapkan Gubernur
Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan, Pemprov melakukan konsultasi ke DPRD Jateng sebelum menetapkan nominal UMK Kabupaten Kota 2017
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, Pemerintah Provinsi akan melakukan konsultasi ke DPRD Jateng sebelum menyetujui atau menetapkan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017.
"Bu Wika (Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng Wika BIntang) lagi kita minta untuk konsultasi dulu dengan Dewan. Sehingga semua bisa menyepakati soal itu," kata Ganjar, Kamis (17/11/2016).
Menurutnya, meski upaya konsultasi ke legislatif tersebut tak diatur dalam mekanisme penetapan UMK, namun langkah ini sudah dilakukan oleh eksekutif ketika akan menetapkan kebijakan nominal UMK. Agar keputusan yang diambil nantinya tidak muncul perbedaan pendapat..
"Kita, kan, tradisinya selalu konsultasi tentang UMK ini. Mereka (Dewan) juga harus tahu, sehingga informasinya tidak bias," katanya..
Ia menegaskan, nominal UMK 2017 yang diusulkan oleh Bupati dan Wali Kota se Jateng tak akan banyak direvisi. Karena nominal yang diajukan ke Gubernur tersebut tentunya sudah disepakati oleh semua pihak di level Kabupaten dan Kota. "Angka-angkanya kalau sudah sepakat, ya ngak direvisi," katanya.(*)