Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2017

Gubernur Tetapkan UMK 2017, Kota Semarang Tetap Tertinggi Se Jateng

Ia menjelaskan, penetapan UMK ini sudah melalui proses sidang dewan pengupahan tingkat Provinsi pada 14 November 2016 lalu

Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
Tribun Jateng/M Nur Huda
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menandatangani Surat Keputusan penetapan nominal UMK 2017, di ruang kerja Gubernur, Senin (21/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menandatangani penetapan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017, pada Senin (21/11/2016) sore sekira pukul 16.00 wib, di ruang kerja Gubernur.

Melalui Surat Keputusan bernomor 560/50/2016 tersebut, nominal UMK 2017 ditetapkan tertinggi adalah Kota Semarang yang mencapai Rp 2.125.000, sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp 1.370.000.

"Kenaikan tertinggi mencapai 18 persen yaitu di Kabupaten Jepara. Untuk lainnya, rata-rata di atas ketentuan nasional yaitu lebih dari 8,25 persen," katanya saat ditemui usai menandatangani SK penetapan UMK tersebut.

Ia menjelaskan, penetapan UMK ini sudah melalui proses sidang dewan pengupahan tingkat Provinsi pada 14 November 2016 lalu. Pada pembahasan itu, disepakati bahwa UMK tidak dibahas dalam dewan pengupahan provinsi.

Sedangkan pada pembahasan UMK yang tidak sepakat antaralain dari Kota Semarang dan Kabupaten Batang, kemudian diserahkan ke Gubernur..

Dari 35 Kabupaten dan Kota di Jateng, lanjut Ganjar, masih ada 19 Kabupaten/Kota yang ternyata nominal UMK yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota belum 100 persen sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Maka pada penetapan UMK 2017 akan didorong 100 persen KHL, ini pekerjaan rumah (PR) untuk 2017," ujar Ganjar.

Adapun nominal UMK ini, kata Ganjar, dijadikan jaring pengaman untuk para pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk yang lebih dari satu tahun, akan diatur melalui Struktur Skala Upah yang harus ddiputuskan antara pengusaha dengan buruh maksimal 23 Oktober 2017.

"Ini yang sebenarnya banyak dituntut para buruh," katanya.

Setelah diputuskannya UMK 2017 ini, akan berlaku mulai 1 Januari 2017. Maka pengusaha diminta menaati keputusan Gubernur. Pekerja yang ternyata masih belum menerima hak sesuai ketentuan tersebut, diminta melaporkan ke Pemprov Jateng.

"Pekerja yang tidak memeroleh sesuai UMK itu, boleh lapor ke saya," katanya.

Sejulah kanal aduan yang disediakan tersebut, antaralain melalui SMS Center : 085326486206, Hotline service : 024 8311 713, Twitter : @disnaker_jateng, facebook : Nakertrans Jateng Prov, email : nakertransjatengprov@gmail.com, website : nakertransduk.jatengprov.go.id.

Atau melalui surat tertulis ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja Provindi Jateng Jalan Pahlawan Nomor 16 Kota Semarang.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved