UMK 2017
INI Nominal UMK 2017 di 35 Kabupaten/Kota yang Telah Ditetapkan Gubernur Jateng
"Kenaikan tertinggi mencapai 18 persen yaitu di Kabupaten Jepara. Untuk lainnya, rata-rata di atas ketentuan nasional yaitu lebih dari 8,25 persen,"
Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menandatangani penetapan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017, pada Senin (21/11/2016) sore, di ruang kerja Gubernur.
Melalui Surat Keputusan bernomor 560/50/2016 tersebut, nominal UMK 2017 ditetapkan tertinggi adalah Kota Semarang yang mencapai Rp 2.125.000, sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp 1.370.000.
"Kenaikan tertinggi mencapai 18 persen yaitu di Kabupaten Jepara. Untuk lainnya, rata-rata di atas ketentuan nasional yaitu lebih dari 8,25 persen," katanya usai menandatangani SK..
Adapun nominal UMK 2017 yang ditetapkan Gubernur tersebut, per Kabupaten dan Kota se Jateng antaralain :
1. Kota Semarang : Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak : Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.596.844,87
6. Kabupaten Grobogan : 1.435.000
7. Kabupaten Blora : Rp 1.438.100
8. Kabupaten Kudus : 1.740.900
9. Kabupaten Jepara : Rp 1.600.000
10. Kabupaten Pati : 1.420.500
11. Kabupaten Rembang : Rp 1.408.000
12. Kabupaten Boyolali : Rp 1.519.289
13. Kota Surakarta : Rp 1.534.985
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.513.000
15. Kabupaten Sragen : Rp 1.422.585,52
16. Kabupaten Karanganyar ; Rp 1.560.000
17. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.401.000
18. Kabupaten Klaten : Rp 1.528.500
19. Kota Magelang : Rp 1.453.000
20. Kabupaten Magelang : Rp 1.570.000
21. Kabupaten Purworejo : Rp 1.445.000
22. Kabupaten Temanggung : Rp 1.431.500
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.457.100
24. Kabupaten Kebumen : Rp 1.433.900
25. Kabupaten Banyumas : Rp 1.461.400
26. Kabupaten Cilacap : Rp 1.693.689
27. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.370.000
28. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.522.500
29. Kabupaten Batang : Rp 1.603.000
30. Kota Pekalongan : Rp 1.623.750
31. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.583.697,50
32. Kabupaten Pemalang : Rp 1.460.000
33. Kota Tegal : Rp 1.499.500
34. Kabupaten Tegal : Rp 1.487.000
35. Kabupaten Brebes : Rp 1.418.100
(*)