Kasus Asusila
Pensiunan Guru Ini Cabuli Tiga Gadis Bawah Umur, Iming-imingnya Menggiurkan
Perbuatan Suwito (60) pensiunan guru ini tak pantas ditiru. Pensiunan Guru Ini Cabuli Tiga Gadis Bawah Umur, Iming-imingnya Menggiurkan.
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Perbuatan Suwito (60) pensiunan guru ini tak pantas ditiru. Warga desa Paguyangan Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes itu ditangkap Polres Brebes karena diduga telah mencabuli tiga gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit UPPA Ipda Puji Haryati menyampaikan bahwa Suwito diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada beberapa anak yang masih di bawah umur.
"Tersangka mengaku melakukan pencabulan tidak hanya sekali. Dia sudah melakukan itu lebih dari dua kali saat dia masih aktif menjadi guru PNS di sekolah negeri di Kecamatan Paguyangan," terang Ipda Puji, Jumat (25/11).
Ipda Puji katakan, ada tiga gadis di bawah umur dicabuli Suwito. Dalam menjalankan aksinya Ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan ponsel asalkan mau melayani nafsu bejatnya.
"Setiap kali usai melakukan aksi cabulnya, pelaku memberikan uang kepada para korban. Ada yang dikasih Rp 200 ribu, malahan ada juga yang diber ponsel dari pelaku," terangnya.
Kini pelaku dan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah handphone dan beberapa pakaian diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D subsider pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kanit UPPA Ipda Puji Haryati. (tribunjateng/humas polres brebes)
