Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Petugas Gerebek Tempat Karaoke, Begini Sikap Pemandu Lagu dan Pengunjung

Petugas menutup sementara tempat tersebut karena belum membayar pajak hiburan sejak April 2015.

Tayang:
Penulis: galih permadi | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/GALIH PERMADI
Pemandu lagu di Marina Beach Karaoke and Lounge menutup muka dalam operasi yustisi pajak hiburan DPKAD Kota Semarang, Selasa (29/11/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Petugas Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang menggelar operasi yustisi pajak hiburan, Selasa (29/11/2016) malam.

Tim gabungan itu menyasar Marina Beach Karaoke and Lounge, Jalan Raya Marina.

Baca: MENGERIKAN! Pria Ini Terlempar 5 Meter Setelah Ditabrak Pick Up Saat Bayar Mie Kwetiau

Petugas kemudian menutup sementara tempat hiburan tersebut karena belum membayar pajak hiburan sejak April 2015.

Para pengunjung dan pemandu lagu yang sedang berkaraoke pun membubarkan diri.

Tak sedikit yang terlihat malu menutup mukanya.

"Aku isin mlebu tv (saya malu masuk televisi)," ujar seorang pemandu lagu melihat kedatangan sejumlah awak media.

Baca: CATAT! Khusus Hari Ini Penerbangan Sriwijaya Semarang - Surabaya Hanya Rp 266 Ribu

Pingsan

Sementara itu di Poliwali, seorang gadis belia, NR (18) pingsan diduga karena panik dan kaget saat terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar Satuan Unit Reskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa malam (29/11/2016).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, gadis remaja yang diamankan bersama pasangannya oleh polisi dari sebuah hotel ini tak sadarkan diri saat berada di kamar mandi Mapolres Polewali Mandar.

Sebelumnya, NR tampak gemetar dan ketakutan saat gadis ini didatangi petugas di kamar sebuah hotel di Polman.

Baca: Mahasiswi Cantik Ini Rela Banting Tulang Demi Biayai Kuliah, Jadi Kuli Sampai Sopir Angkot

Dalam razia itu, polisi mengamankan enam pasangan bukan suami istri dari sejumlah hotel dan penginapan di Kecamatan Polewali.

Selain NR dan pasangannya, polisi juga mengamankan ibu muda berstatus janda yang membawa serta bayinya di hotel bersama seorang pria yang bukan suaminya.

Baca: ASTAGA, Guru Selingkuhi Istri Polisi, Kepergok Sang Suami yang Bersenjata

Polisi juga mengamankan seorang pria pegawai negeri sipil (PNS) bersama wanita yang diakui sebagai istrinya. Namun pria yang bertugas di Imigrasi Kabupaten Mamasa ini tak mampu menunjukkan identitas resmi sebagai pasangan suami istri yang sah.

Seluruh pasangan yang terjaring razia diwajibkan menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan hal serupa.

Perkosa putri kandung

Seorang ayah bernama Kasim (45) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri MI (14) hingga hamil tiga bulan. Peristiwa itu terjadi dalam rumah korban di Desa Molinese, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konewe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi bejat sang ayah itu dilakukan sebanyak enam kali sejak tahun 2015.

Kepala Sektor (Kapolsek) Lainea, Inspektur Satu (Iptu) Ismail mengungkapkan, korban mengaku dipaksa untuk melayani ayahnya dan diiming-imingi sejumlah uang.

"Mereka hanya tinggal berdua dalam rumah, ibunya sudah meninggal sementara kakaknya menikah dan tinggal jauh dari mereka," tutur Ismail, Selasa (29/11/2016).

Menurut dia, tersangka diamankan di rumahnya setelah beberapa hari meninggalkan rumahnya.

Polsek Lainea menerima laporan kasus ini dari tante korban pada 22 November lalu.

"Kita ciduk di rumahnya pada 25 November. Tersangka mengaku mengagahi putrinya karena tergiur kemolekannya ketika melihat anaknya habis mandi dan saat tidur," ucap Ismail.

Sementara itu, korban terpaksa putus sekolah lantaran malu setelah mengetahui dirinya hamil.

"Mereka tinggal di rumah kebun dan agak jauh dari rumah penduduk yang lain. Tantenya juga tinggal satu desa, namun rumahnya agak jauh sehingga korban tidak ada tempat curhat," kata Ismail.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan karena tersangka adalah ayah kandung dari korban. (*/kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved